Polisi Tembak Polisi
Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E di Saguling: Kau Bunuh Anak Itu, Bunuh Itu Anak!
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memastikan perintah Ferdy Sambo ke Bharada E bukan hanya menembak tapi jelas membunuh Brigadir J
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya menyatakan argumen baru bahwa ia tidak pernah memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tapi menurut Sambo perintahnya adalah hajar bukan menembak.
Menanggapi argumen baru Ferdy Sambo ini, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengaku tidak kaget lagi. Sebab sejak dari rekonstruksi, Ferdy Sambo sudah membantah dan itu adalah hak Sambo.
Namun yang pasti kata Ronny, perintah Ferdy Sambo ke Bharada E sudah terjadi sejak di rumah pribadi Sambo di Saguling, selain ditegaskan kembali saat di rumah di Duren Tiga Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Bahkan menurut Ronny di rumah Saguling, perintah Ferdy Sambo ke Bharada E sangat jelas adalah membunuh Brigadir J.
"Perintahnya adalah perintah membunuh bukan perintah menghajar. Verbalnya, 'Kau bunuh anak itu, kau bunuh itu anak!', seperti itu," ujar Ronny dalam tayangan akun YouTube Metro TV, Kamis.
"Jadi di BAP dari klien saya, bahwa perintahnya adalah perintah membunuh. Itu sejak dari rumah Saguling seperti itu. Nanti detailnya kita buka di pengadilan," kata Ronny.
Menurut Ronny pihaknya perlu mengklarifikasi argumen Sambo yang diungkapkan tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Dengar Cerita Putri Candrawathi Soal Kekerasan Seksual, Ferdy Sambo Malah Mau Main Badminton
"Ini perlu kita klarifikasi supaya publik tidak bingung ya, agar proses penegakkan hukum ini berjalan dan ayo kita menghormati dan menunggu sampai proses persidangan," ujar Ronny.
Ronny menjelaskan bahwa kliennya Bharada E adalah saksi pelaku yang membuka kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Kalau pelaku lainnya menutupi, tetapi ketika dari keterangan Bharada E ini berubah, maka terbukalah kasus ini. Ini kita flash back lagi. Bahwa yang membuka terang kasus ini adalah Richard Eliezer, kemudian BAP yang lainnya mengikuti dengan alat bukti yang lainnya," kata Ronny.
Baca juga: Febri Diansyah: Perintah Ferdy Sambo "Hajar Chard" Tapi yang Terjadi Penembakan dan Pembunuhan
Ia menjelaskan keterbukaan Bharada E adalah kerja dari Timsus atau penyidik. "Dan bukan karena ajakan dari saudara FS," katanya.
Terkait status Justice Collaborator Bharada E kata Ronny, LPSK adalah lembaga negara yang berkompeten menilai bahwa saksi siapa yang jujur dan saksi siapa yang tidak jujur sehingga pantas menjadi Justice Collaborator.
"Dalam proses pendampingan oleh LPSK, mereka melakukan evaluasi dan memiliki metode apakah RE jujur apa tidak," kata Ronny.
Menurutnya, Bharada E tidak akan berubah keterangannya sesuai BAP dan akan konsisten saat persidangan nanti.
"Nanti kita persesuaian saksi dan alat bukti lainnya. Jaksa akan melihat kasus ini tidak hanya pernyataan sepotong-sepotong saja dan berpatokan keterangan terdakwa saja," ujarnya.
Ronny mengaku memiliki sejumlah strategi dalam persidangan nanti untuk mengcounter pernyataan Ferdy Sambo.
Baca juga: Pengacara Bharada E: Tidak Etis Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J Dinilai Sebagai Kekeliruan