Polisi Tembak Polisi
Pengacara Bharada E: Tidak Etis Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J Dinilai Sebagai Kekeliruan
Dalam skenario kebohongan yang diakui Ferdy Sambo sebagaimana yang diungkap tim kuasa hukumnya itu dinilai hanya sebagai sebuah kekeliruan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyayangkan ketika Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya masih saja berkelit dan tidak berempati dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam skenario kebohongan yang diakui Ferdy Sambo sebagaimana yang diungkap tim kuasa hukumnya itu dinilai hanya sebagai sebuah kekeliruan.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menuturkan, pihaknya tak habis pikir kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan secara terencana oleh Sambo sebagaimana yang diterangkan kliennya hanya sebagai sebuah kekeliruan.
Menurut Ronny, seharusnya pihak Sambo meminta maaf dan berempati.
Bukan tetap bertahan dengan keterangannya, agar terkesan menjadi "korban" dari peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Ronny Talapessy dan Deolipa Bersitegang Saat Tentukan Waktu Sidang Gugatan Perdata
Baca juga: Kuasa Hukum Ronny Talapessy Tantang Deolipa Yumara Hadir dalam Sidang Gugatan Perdata di PN Jaksel
Baca juga: Keluarga Bharada E Terganggu dengan Gugatan Perdata, Burhanuddin Kritisi Pernyataan Ronny Talapessy
"Menurut saya, tidak etis dan tidak manusiawi ketika berpikir pembunuhan terencana ini dinilai hanya sebagai sebuah kekeliruan. Coba pikirkan perasaan keluarga korban," kata Ronny dalam keterangannya pada Kamis (13/10/2022).
"Dari kami dan klien kami langsung menyampaikan permintaan maaf dan sungguh merasakan kesedihan keluarga korban Brigadir J. Makanya, keluarga klien kami pun secara khusus meminta maaf lewat tayangan sebuah televisi kepada keluarga korban Brigadir J untuk meminta maaf secara tulus," tutur Ronny.
Selain itu, Ronny menilai keterangan resmi yang disampaikan tim kuasa hukum Ferdy Sambo tentang berbagai hal terkait pembunuhan Brigadir J adalah bagian dari pembelaan mereka terhadap klien.
"Dan itu merupakan hal yang wajar dilakukan seorang advokat yang memaksimalkan pembelaan terhadap kliennya," ujar Ronny.
Akan tetapi, kata Ronny, ada beberapa catatan yang perlu disampaikan terkait dengan keterangan tersebut.
Pertama, soal keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.
BERITA VIDEO: Rumah Digeruduk Satpol PP, Wanda Hamidah Sebut soal Gubernur Zalim
Menurut Ronny, sesuai dengan UU tersebut, pemberian JC ditetapkan oleh lembaga negara yang bernama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan persyaratan yang ketat.
Oleh karena itu, ketika LPSK sebagai lembaga negara menetapkan Bharada E sebagai JC, maka tentu sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK. Artinya, keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai dengan UU,: jelas Ronny.
"Syaratnya pun jelas, bukan soal keadilan bagi semua orang, tapi bukan pelaku utama dan sifat pentingnya keterangan Bharada E dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J, dan hasilnya setelah Bharada E memberi keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J,” papar Ronny.