Polisi Tembak Polisi
Keluarga Bharada E Terganggu dengan Gugatan Perdata, Burhanuddin Kritisi Pernyataan Ronny Talapessy
M Burhanuddin mengatakan bahwa orangtua Bharada E dilindungi secara hukum usai mantan kliennya mengajukan justice collaborator.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy sempat menyatakan keluarga kliennya terganggu dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu dilayangkan oleh mantan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin beberapa waktu lalu.
Burhanuddin merasa aneh dengan pernyataan Ronny Talapessy secara hukum ia belum sah menjadi pengacara mantan kliennya.
"Saya heran bagaimana sampai seorang pengacara itu bisa sampai belum jadi pengacaranya Bharada E bisa berkomunikasi dengan keluarga Bharada E ini kan jadi tanda tanya," kata Burhanuddin di PN Jaksel Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Selama Lima Hari Dampingi Bharada E, Ternyata Deolipa dan Burhanuddin Tidak Mendapatkan Gaji
Baca juga: Bharada E Sempat Mengalami Trauma Saat Jadi Saksi, Kini Masih Menghilangkan dengan Terapi
Baca juga: Jalani Sidang di PN Jaksel, Deolipa Yumara Berharap Menang dan Kembali Jadi Kuasa Hukum Bharada E
Menurut Burhanuddin, orangtua Bharada E dilindungi secara hukum usai mantan kliennya mengajukan justice collaborator.
Sehingga, tidak bisa sembarangan orang bisa berkomunikasi baik secara langsung atau melalui sambungan telepon seluler.
"Jadi menurut saya, yang dilontarkan sama media itu sebenarnya pembenaran dari tindakan pencabutan kuasa ini," ujar Burhanuddin.
BERITA VIDEO: Tanggapan Burhanuddin Soal Keluarga Bharada E Merasa Terganggu dengan Gugatan Mantan Kuasa Hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan perdata Deolipa Yumara dan Burhanuddin pada Rabu (21/9/2022) siang.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengakua, klien dan keluarganya tidak nyaman dengan gugatan yang dilayangkan mantan pengacara tersebut.
Ronny mengakui, kliennya merasa terganggu dengan ulah Deolipa Yumara dan Burhanuddin yang telah menggugatnya.
"Gugatan ini hanya menganggu kosentrasi dalam menghadapi kasus pidana yang sedang menimpa Bharada E," kata Ronny.
Sebagai kuasa hukum yang baru, Ronny menyoroti permintaan Deolipa soal bayaran Rp 15 miliar selama lima hari bekerja.
Menurutnya, Bharada E tidak punya kewajiban untuk membayar uang sebanyak itu karena tak tertulis di dalam surat kuasa.
Kliennya pun tidak memiliki uang sebanyak itu, apalagi Bharada E hanya anggota polisi berpangkat paling rendah.
"Bharada E tidak punya uang, kerja sampai puluhan tahun bahkan sampai pensiun tidak bisa mengumpulkan uang sebanyak itu," tegasnya.
Batin Ferdy Sambo Teriris saat Diterpa Isu Bandar Narkoba, Bos Judi hingga Pecinta Sesama Jenis |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPK Sarankan Ferdy Sambo Salibkan Diri, Bongkar Semua Polisi Kotor dan Korup |
![]() |
---|
Bantah Dalil Soal Pisau yang Dibawa Dari Magelang, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Sebut JPU Sesat Logika |
![]() |
---|
Bantah Bawa Pisau dari Magelang, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Sebut Kesimpulan JPU Sesat Logika |
![]() |
---|
Majelis Hakim akan Putuskan Nasib Terdakwa Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023 |
![]() |
---|