Berita Nasional

Zulhas Akan Sikat Mafia Impor Baja, KASN Sarankan Buat Majelis Kode Etik Periksa Plt Dirjen Daglu

Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian harus pro-aktif dalam melakukan langkah-langkah penyelesaian kasus tersebut

Editor: Feryanto Hadi
Ist
ILUSTRASI: Menteri perdagangan Zulkifli Hasan saat berfoto bersama Presiden Joko Widodo. Kini, Zulhas disarankan membentuk komite etik untuk menginvestigasi keterlibatan anak buahnya dalam skandal korupsi impor baja yang sedang diusut Kejaksaan Agung 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budiman menyarankan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan segera bentuk Majelis Kode Etik untuk memeriksa dan klarifikasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan, VA, terkait dugaan korupsi impor baja periode 2016-2021.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi impor baja.

Bahkan sudah ada enam perusahaan dan tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Menurut dia, ASN itu memiliki pedoman nilai dasar, kode wtik dan kode perilaku ASN.

"Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian harus pro-aktif dalam melakukan langkah-langkah penyelesaian kasus tersebut," kata Arie saat dihubungi wartawan pada Senin (17/10/2022)

Tentu, kata Arie, Menteri Zulkifli Hasan atau Zulhas tidak harus melakukan pemeriksaan sendiri terhadap Plt Dirjen Daglu, Veri.

Akan tetapi, ia bisa membentuk Majelis Kode Etik seperti Inspektorat atau unsur luar. Sehingga, Veri tidak langsung dipecat tapi ada proses kode etik yang harus ditempuh.

Baca juga: Korupsi Impor Baja Seret Pejabat di Kemendag, Komjak Minta Jaksa Tak Tebang Pilih Tetapkan Tersangka

"Kan harus diberlakukan dengan adil, artinya prinsip perlindungan. Jadi dibuktikan, klarifikasi. Jika ada bukti-bukti materil bahwa Plt Daglu ini melakukan pelanggaran, diberikan sanksi sesuai Peraturan perundangan yang berlaku, bahkan sampai pemberhentian sebagai ASN atau dipecat," jelas dia.

Menurut dia, Zulhas tidak perlu menunggu proses hukum kasus dugaan korupsi impor baja yang sedang ditangani Kejaksaan Agung untuk membentuk Majelis Kode Etik.

Justru, kata dia, kode etik bisa berjalang seirama dengan proses hukum yang diusut Kejaksaan.

Contohnya, kata Arie, Menteri Perdagangan harus berani mengambil langkah yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus Ferdy Sambo selaku mantan Kepala Divisi Propam Polri, yakni dalam menggelar sidang etik beriringan dengan kasus pidananya.

"Sama saja Paman Sambo (Ferdy Sambo) dietik dulu kan, itu yang paling penting karena sistem moralitas disitu. Paralel dengan Kejaksaan Agung, tidak masalah. Kejaksaan kan aparat penegak hukum, jadi delik-delik pidananya. Kita sanksi-sanksi moralitas dan disiplin, ora masalah paralel. Malah harus didahulukan," ungkapnya.

Maka dari itu, Arie mengimbau seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Instansi Pemerintah untuk mengaktifasi pengawasan mandiri dan meningkatkan perhatian kepatuhan ASN.

Tujuannya, deteksi dini jika ada hal-hal yang aneh potensial melanggar.

Baca juga: Indonesia Timur jadi Target Pasar Rangka Baja Ringan, Atap dan Rangka Plafon

"Instrumen ini model pengawasan dengan prinsip perlindungan, pencegahan dan aktivasi pengawasan Instansi Pemerintah secara mandiri, yaitu sebagai suatu sistem deteksi dini untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran NKK di setiap level organisasi," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved