Berita Nasional
Korupsi Impor Baja Seret Pejabat di Kemendag, Komjak Minta Jaksa Tak Tebang Pilih Tetapkan Tersangka
Barita Simanjuntak mengatakan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung harus menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi impor baja.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kasus korupsi dalam impor baja menjadi perhatian khusus lantaran jumlah kerugian negara yang sangat besar.
Dalam skandal korupsi ini, negara disebut dirugikan hingga Rp23,6 triliun.
Dalam hal ini sudah ada tiga tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi yang dijerat oleh Kejaksaan Agung.
Dari 3 tersangka perorangan ini, 2 di antaranya tersangka swasta yaitu Taufiq manager PT Meraseti, pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi dan 1 orang tersangka dari Kementerian Perdagangan yaitu Tahan Banurea selaku Analis Muda perdagangan impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Sedangkan 6 tersangka korporasi adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).
Meski demikian, muncul desakan agar proses penyelidikan kasus ini transparan.
Baca juga: Mahasiswa Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Pesawat Dan Helikopter di Mimika
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Barita Simanjuntak mengatakan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi impor baja.
Menurutnya, jaksa harus berani memeriksa siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Komisi ini yakin, penyidik juga berani mengusut dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), VA terkait dugaan korupsi impor baja periode 2016-2021.
“Tidak ada kompromi terhadap para pelaku kejahatan tersebut yang mengorbankan kepentingan rakyat, dan menghambat upaya bangsa kita mewujudkan cita-cita pembangunan nasional,” ujar kata Barita kepada wartawan pada Sabtu (15/10)
Menurut dia, penyidik jaksa harus independen dalam menegakkan hukum sehingga tidak boleh ada kompromi dengan pihak yang diduga terlibat.
Tentu, proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor baja ini harus ditangani secara profesional dan transparan.
Baca juga: Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Garam, Susi Pudjiastuti Bantu Penyidik Bongkar Kiprah Mafia?
Lalu, Barita percaya kepada penyidik jaksa memeriksa Veri selaku Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dalam kasus ini. Juga, diyakininya, penyidik jaksa pasti sudah paham apa yang harus dilakukan, apa persoalan hukumnya dan siapa saja yang perlu dimintai keterangan serta bertanggungjawab dalam perkara tersebut.
“Itulah gunanya penyidikan sehingga terang benderang semua duduk masalahnya. Bila ada ditemukan perbuatan melawan hukum, tentu proses hukumnya pasti berjalan. Ini sudah terbukti dalam penanganan kasus-kasus mega korupsi sebelumnya oleh jajaran Jampidsus Kejaksaan,” katanya.
Dalam kasus ini, sejumlah elemen masyarakat mendesak penyidik mendalami keterangan Veri. Sementara, sejauh ini ada 3 tersangka perorangan yang dijerat. Mereka adalah Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia; Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag); dan Budi Hartono Linardi (BHL) selaku pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.