Polisi Tembak Polisi

SADIS, Ferdy Sambo Tembak Kepala Belakang saat Brigadir J Sudah Tak Berdaya, Tembus ke Hidung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meruntut kronologi peristiwa pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Feryanto Hadi
Akun YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo membawa buku hitam dan buku merah saat tiba di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) untuk menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Sidang dakwaan sidang Fery Sambo dimulai, Senin (17/10/2022). Wartawan diberi kesempatan mengambil gambar. 

Ferdy Sambo pertama hadir di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ketika hakim sudah ada di tempatnya masing-masing, yaitu Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meruntut kronologi peristiwa pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, perencanaan pembunuhan itu diketahui semua tersangka, termasuk Putri Candrawathi.

Saat tiba di rumah dinas, Brigadir J diminta untuk berlutut.

Brigadir J sempat bertanya apa yang terjadi, namun tak direspon Ferdy Sambo

Baca juga: Sedang Berlangsung, Ferdy Sambo Jalani Sidang Dakwaan Perdana di PN Jakarta Selatan

Tanpa ada keterangan apapun, Ferdy Sambo segera menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Empat tembakan dari Bharada E dari jarak dekat langsung membuat Brigadir J tersungkur bersimbah darah

Dengan masih emosi, Ferdy Sambo mendekat ke tubuh Brigadir J yang dalam posisi tengkurap tak berdaya.

Namun, saat itu diketahui Brigadir J masih hidup.

"Lalu untuk memastikan tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga korban meninggal dunia," demikian bunyi dakwaan.

Baca juga: Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jelang Sidang Dakwaan Ferdy Sambo Cs

"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung, mengakibatkan luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar. Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak."

Sesudah itu, Ferdy Sambo mulai merekayasa kejadian itu dengan menembakkan peluru ke arah dinding

Setelahnya, Ferdy Sambo berniat meninggalkan rumah dinasnya melalui pintu dapur menuju garasi

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved