Rabu, 6 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Saat Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J: Saya Akan Jaga Kamu

Ferdy Sambo mengatakan dirinya akan berperan menjaga Bharada E. Karena kalau Ferdy Sambo yang menembak, dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga

Tayang:
Akun YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo membawa buku hitam dan buku merah saat tiba di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) untuk menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam dakwaan Ferdy Sambo menjelaskan alasannya menyuruh Bharada Ricahrd Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J 

Di sisi lain, pihak PN Jaksel juga telah melakukan koordinasi terkait pengamanan untuk sidang perdana kasus pembunuhan berencana tersebut.

Diketahui, Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota bakal menjadi satu tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.

Tim majelis hakim yang diketuai Wahyu dan beranggotakan Morgan dan Alimin itu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo

Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto yang dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(bum)

 

 

 

 

 

 

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved