Polisi Tembak Polisi
Saat Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J: Saya Akan Jaga Kamu
Ferdy Sambo mengatakan dirinya akan berperan menjaga Bharada E. Karena kalau Ferdy Sambo yang menembak, dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
"Namun Saksi Ricky Rizal Wibowo malah ikut mendukung keinginan/ kehendak terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa.
Sehingga rencana pembunuhan mereka susun untuk di lakukan di Duren Tiga dengan mengajak Brigadir J ke sana atas permintaan Putri Candrawathi dengan alasan isolasi.
Saat pembacaan dakwaan oleh jaksa, terdakwa Ferdy Sambo tampak mengikuti dakwaan jaksa dengan cermat. Ia tampaknya memegang dakwaan jaksa dan sesekali menuliskan dengan pulpennya di kertas dakwaan.
Sebelumnya Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (17/10/2022) sekira pukul 09.11.
Kedatangan Ferdy Sambo dikawal ketat sejumlah personel Brimob. Ferdy Sambo mengenakan baju batik cokelat dengan rompi tahanan warna oranye. Ia juga mengenakan masker bermotif batik.
Dengan kedua tangan terborgol, tampak Ferdy Sambo membawa buku hitam dan buku merah di tangannya. Ia berjalan tenang dengan dikawal petugas kejaksaan masuk ke dalam ruangan tunggu sidang PN Jakarta Selatan.
Buku hitam dan buku merah yang dibawa Ferdy Sambo cukup menarik perhatian. Buku hitam ini sempat dibawa juga oleh Ferdy Sambo saat sidang kode etik di Mabes Polri.
Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sudah hadir lebih dulu.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Tidak Hadir di Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Besok
Putri Candrawathi hadir pertama dengan dikawal petugas. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan kedua tangan terikat. Tak lama Ricky Rizal bersama Kuat Ma'ruf hadir bersamaan. Dengan kedua tangan terborgol, keduanya datang dengan dikawal sejumlah petugas.
Seperti diketahui empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/101/20202).
Para terdakwa yang dimaksud ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Keempatnya bakal manjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan dibacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Selain empat terdakwa itu, ada juga Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kasus tersebut. Namun, agenda sidang Bharada E digelar terpisah yakni pada Selasa (18/10/2022).
Sidang Ferdy Sambo dkk akan dilaksanakan di Ruang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-membawa-buku-hitam-dan-buku-merah-saat-tiba-di-PN-Jakarta-Selatan.jpg)