Rabu, 6 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Saat Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J: Saya Akan Jaga Kamu

Ferdy Sambo mengatakan dirinya akan berperan menjaga Bharada E. Karena kalau Ferdy Sambo yang menembak, dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga

Tayang:
Akun YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo membawa buku hitam dan buku merah saat tiba di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) untuk menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam dakwaan Ferdy Sambo menjelaskan alasannya menyuruh Bharada Ricahrd Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menuturkan alasannya saat menyuruh ajudannya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dimana Ferdy Sambo mengatakan dirinya akan berperan menjaga Bharada E. Karena kalau Ferdy Sambo yang menembak, dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya.

Alasan dan bujukan Ferdy Sambo ke Bharda E terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) siang.

Baca juga: Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer: Siap Komandan!

"Lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan menyatakan peran saksi adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara terdakwa Ferdy Sambo akan berperan untuk menjaga saksi Richard Eliezer," kata jaksa dalam sidang.

Selanjutnya kata jaksa, Ferdy Sambo berulang kali menyampaikan perencaan itu kepada Richard Eliezer.

"Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas di Duren Tiga," kata jaksa.

Baca juga: Usai Brigadir J Dieksekusi, Putri Ucapkan Terima Kasih ke Ricky Rizal, Richard Eliezer, & Kuat Maruf

Bukan itu saja, menurut jaksa, Ferdy Sambo meminta Richard Eliezer jika ada yang bertanya kenapa mengajak ke Duren Tiga adalah untuk isolasi mandiri.

"Untuk meminjmalisir perlawanan korban ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan korban dalam keadaan sudah tidak bersenjata, lalu Terdakwa menanyakan senjata korban ke Richard Eliezer," ujar jaksa.

Sebelumnya kata jaksa, Ferdy Sambo sudah menyuruh Richard Eliezer mengisi amunisi senjata apinya dengan peluru.

Jaksa mengatakan niat Ferdy Sambo membunuh Brigadir J setelah mendengar cerita istrinya Putri Candrawathi yang baru tiba dari Magelang bahwa ia sudah dilecehkan Brigadir J.

Baca juga: Baru Terungkap, ART Adzan Romer Todongkan Pistol ke Arah Ferdy Sambo usai Terbunuhnya Brigadir J

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah. Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinyalalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kemudian kata jaksa, Ferdy Sambo memanggil ajudannya Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer secara bergantian. "Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Rizky Rizal Wibowo 'tidak apa-apa, tapi kalau dia (YOSUA) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga'," kata Jaksa.

Selanjutnya karena tidak ada bantahan dari Ricky Rizal untuk mendukung rencana yang sudah diinginkan dan dikendakinya tersebut, Ferdy Sambo menyampaikan kepadanya untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Tidak Hadir di Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Besok

"Saksi Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui niat terdakwa Ferdy Sambo yang ingin merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ternyata tidak berusaha untuk
menghentikan terdakwa Ferdy Sambo, supaya tidak melakukan niatnya tersebut," kata Jaksa.

Tetapi saksi Ricky Rizal turun menggunakan lift dan langsung menemui saksi Richard Elieze di teras rumah dan setelah bertemu ternyata sasksi Ricky Rizal bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari terdakwa Ferdy Sambo yang  sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan.

"Namun Saksi Ricky Rizal Wibowo malah ikut mendukung keinginan/ kehendak terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa.

Sehingga rencana pembunuhan mereka susun untuk di lakukan di Duren Tiga dengan mengajak Brigadir J ke sana atas permintaan Putri Candrawathi dengan alasan isolasi.

Saat pembacaan dakwaan oleh jaksa, terdakwa Ferdy Sambo tampak mengikuti dakwaan jaksa dengan cermat. Ia tampaknya memegang dakwaan jaksa dan sesekali menuliskan dengan pulpennya di kertas dakwaan.

Sebelumnya Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (17/10/2022) sekira pukul 09.11.

Kedatangan Ferdy Sambo dikawal ketat sejumlah personel Brimob. Ferdy Sambo mengenakan baju batik cokelat dengan rompi tahanan warna oranye. Ia juga mengenakan masker bermotif batik.

Dengan kedua tangan terborgol, tampak Ferdy Sambo membawa buku hitam dan buku merah di tangannya. Ia berjalan tenang dengan dikawal petugas kejaksaan masuk ke dalam ruangan tunggu sidang PN Jakarta Selatan.

Buku hitam dan buku merah yang dibawa Ferdy Sambo cukup menarik perhatian. Buku hitam ini sempat dibawa juga oleh Ferdy Sambo saat sidang kode etik di Mabes Polri.

Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sudah hadir lebih dulu.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Tidak Hadir di Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Besok

Putri Candrawathi hadir pertama dengan dikawal petugas. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan kedua tangan terikat. Tak lama Ricky Rizal bersama Kuat Ma'ruf hadir bersamaan. Dengan kedua tangan terborgol, keduanya datang dengan dikawal sejumlah petugas.

Seperti diketahui empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/101/20202).

Para terdakwa yang dimaksud ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Keempatnya bakal manjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan dibacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.

Selain empat terdakwa itu, ada juga Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kasus tersebut. Namun, agenda sidang Bharada E digelar terpisah yakni pada Selasa (18/10/2022).

Sidang Ferdy Sambo dkk akan dilaksanakan di Ruang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.

Di sisi lain, pihak PN Jaksel juga telah melakukan koordinasi terkait pengamanan untuk sidang perdana kasus pembunuhan berencana tersebut.

Diketahui, Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota bakal menjadi satu tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.

Tim majelis hakim yang diketuai Wahyu dan beranggotakan Morgan dan Alimin itu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo

Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto yang dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(bum)

 

 

 

 

 

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved