Berita Nasional
Dua Hari Jelang Sidang Dugaan Ijazah Sekolah Palsu, Jokowi ke Jogja Ajak Teman Kuliah Reunian
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sempat dilaporkan ke polisi atas dugaan penggunaan ijazah sekolah palsu.
Sementara itu di akun Instagram-nya, Jokowi menceritakan bagaimana teman-temannya memiliki karier yang beragam.
Pada Instagram @jokowi, dalam slide kedua, sang presiden mengunggah foto wisuda miliknya.
Berikut caption yang ditulis Jokowi:
"Di antara teman-teman kuliah semasa di Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada.
Kami berasal dari daerah yang berbeda-beda. Kini masing-masing sudah meniti karir sendiri, ada yang masuk Perhutani, ada yang jadi dosen, wiraswasta, dll."
Baca juga: Bukan Ijazah Kuliah yang Digugat Bambang Tri ke PN Jakpus, melainkan Ijazah SD, SMP dan SMA Jokowi
Dalam keterangannya usai pertemuan, Presiden menjelaskan bahwa teman-teman semasa kuliah yang ia temui berasal dari daerah yang berbeda-beda, mulai dari Sabang sampai Merauke.
Pada pertemuan tersebut, Presiden bersama teman-teman mengenang kembali momen semasa kuliah yang diabadikan melalui kamera saat itu.
“(Saya melihat) foto-foto waktu wisuda, ada yang foto waktu di mapala (mahasiswa pecinta alam). Saya sendiri fotonya sudah hilang, tapi ternyata kawan-kawan masih simpan semuanya komplet,” tambahnya.
Sidang gugatan di PN Jakpus
Sebelumnya diberitakan, Jokowi mendapat gugatan atas dugaan pemalsuan ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Senin (3/10/2022).
Adapun sidang perdana direncanakan digelar pada 18 Oktober 2022 mendatang
Adapun gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Momen Jokowi Blusukan di Baubau Malam-malam Viral, Warga Kaget saat Buka Pintu: Sudah Mengantuk
Menurut penelusuran TribunWow.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, penggugat diketahui bernama Bambang Tri Mulyono.