Jumat, 12 Juni 2026

Polisi Tembak Polisi

Dengar Cerita Ferdy Sambo, Bharada E Tergerak Hatinya Bunuh Brigadir J, Berdoa Sebelum Eksekusi

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tergerak hatinya membunuh Brigadir J setelah mendengar cerita Ferdy Sambo soal pelecehan Putri Candrawathi

Tayang:
dok Kejagung RI
Richard Eliezer atau Bharada E saat ditampilkan ke publik di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022), ia tergerak hatinya menembak Brigadir J setelah mendengar cerita Ferdy Sambo bahwa Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tergerak hatinya untuk menyatukan kehendak dengan Ferdy Sambo setelah mendengar cerita Ferdy Sambo bahwa istrinya Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang.

Karenanya, kata JPU, Bharada E mengaku siap saat Ferdy Sambo memintanya untuk menembak Brigadir J di rumah di Duren Tiga. Permintaan Ferdy Sambo ke Bharada E ini, disaksikan Putri Candrawathi di rumah Saguling.

Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa Bharada E berdoa terlebih dahulu di rumah di Duren Tiga, sebelum mengeksekusi Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Penembakan yang dilakukan Bharada E disebut JPU dilakukan tanpa ragu.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan JPU ke empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dibacakan terpisah di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Setelah itu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penhjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo. Di saat yang sama perkataan Ferdy Sambo juga didengar Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa duduk di samping Ferdy Sambo," kata JPU.

Selanjutnya kata JPU, Ferdy Sambo menanyakan apakah Bharada E bersedia menembak Brigadir J. Lalu Bharada E mengaku siap dengan menjawab 'Siap Komandan'.

Baca juga: Kamaruddin: Kalau Ferdy Sambo Tidak Mau Jujur, Saya akan Gunakan Segala Cara Agar Dia Dihukum Mati

Karenanya Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada Bharada E dan meminta Bharada E untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api miliknya.

Dalam kesempatan tersebut kata JPU, Ferdy Sambo mengatakan kembali kepada Bharada E bahwa nanti skenarionya adalah tembak menembak, meskipun Bharada E diminta menembak Brigadir J.

"Sementara terdakwa Ferdy Sambo akan berperan menjada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang menembak, dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," kata JPU.

Baca juga: Protes Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Tidak Ikut Menembak, Itu Dilakukan Richard

Saat menjelang eksekusi di rumah Duren Tiga, menurut JPU, Bharada E berdoa di kamar ajudan di lantai dua rumah untuk memantapkan hatinya menembak Brigadir J.

"Selanjutnya pada saat saksi Kuat Maruf berada di lantai dua, saksi Richatrd Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan. Namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya, meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.

Selain itu menurut JPU, Putri Candrawathi ternyata hanya berjarak 3 meter saja dari Brigadir J, saat Brigadir J dibantai dengan diberondong tembakan oleh Bharada E dan Ferdy Sambo, di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ketika penembakan Putri Candrawathi berada di dalam kamar di lantai satu rumah, tak jauh dari posisi Brigadir J ketika dihabisi yakni di bawah tangga di dekat ruang tamu.

Brigadir J dihabisi oleh Ferdy Sambo dan Bharada E, dengan disaksikan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang tidak berniat mencegahnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Bukti Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual oleh Brigadir J

Karenanya saat Brigadir J dicengkeram oleh Ferdy Sambo dan dipaksa berjongkok, serta Ferdy Sambo berteriak ke Bharada E untuk menembaknya, dipastikan Putri Candrawathi mendengar soal itu termasuk bunyi letusan senjata berkali-kali.

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan saat sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan, Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pada saat itu saksi Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang Korban. Lalu mendorong korban ke depan sehingga posisinya tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan," kata JPU.

Sementara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kata jaksa berada disamping kanan Ferdy Sambo. Sementara posisi Kuat Maruf berada di belakang Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila Brigadir J melakukan perlawanan," kata JPU.

"Sedangkan saksi Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdiri. Kemudian Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat langsung mengatakan kepada korban dengan perkataan, 'jongkok kamu'," kata JPU.

Kemudian kata JPU, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Empat Perwira Nobar CCTV Pembunuhan Brigadir J, Kena Damprat Ferdy Sambo

"Sebagai seorang Perwira Tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat lnspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk menjelaskan tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita saksi Putri Candrawathi tentang pelecehan yang terjadi di Magelang," katanya.

Setelah mendengar teriakan terdakwa Ferdy Sambo, kata JPU, Bharada E sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Brigadir J,  langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali.

"Hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," ujarnya.

Kemudian, kata JPU, Ferdu Sambo menghampiri korban yang tergeletak di dekat tangga di depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan.

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, hingga korban meninggal dunia," ata JPU.

Baca juga: Putri Candrawathi Cuma Berjarak 3 Meter dari Brigadir J yang Diberondong Tembakan

Menurut JPU, tembakaN Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian beiakang sisi kiri korban melalui hidung yang mengakibatkan adanya Iuka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

"Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," kata JPU.

Setelah itu kata JPU, Ferdy Sambo mengambil senjata api Brigadir J dan menembakkan ke sekeliling untuk merancang skenario terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

"Lalu Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Putri Candrawathi dan membawanya keluar rumah dengan merangkul kepala menempel ke dada. Sesampai di luar rumah, Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal mengantarkan Putri Candrawathu ke rumah Saguling," katanya.

Menurut JPU, Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh atau cuek pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga menuju ke rumah Saguling 3 No. 29.

"Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi dimanapun berada. Sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seharusnya mempengaruhi kondisi batin Putri Candrawathi," kata JPU.

Seperti diketahui empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/101/20202).

Para terdakwa yang dimaksud ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan dibacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.

Selain empat terdakwa itu, ada juga terdakawa Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kasus tersebut pada Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Ditanya Soal Dakwaan, Putri Candrawathi: Saya Tidak Mengerti Yang Mulia

Diketahui, Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota bakal menjadi satu tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.

Tim majelis hakim yang diketuai Wahyu dan beranggotakan Morgan dan Alimin itu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo. D

Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto yang dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(bum)

 

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved