Polisi Tembak Polisi
Ditanya Soal Dakwaan, Putri Candrawathi: Saya Tidak Mengerti Yang Mulia
Putri Candrawathi memngaku tidak mengerti atas dakwaan JPU usai pembacaan dakwaan di sidang perdana pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, menjalani sidang kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Setelah dakwaan terhadap Putri Candrawathi dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan ke Putri Candrawathi, apakah mengerti dakwaan JPU.
Namun Putri Candrawathi mengatakan dirinya tidak mengerti. "Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti dakwaan tersebut," kata Putri.
"Tidak mengerti?," tanya Wahyu Iman Santosa lagi. "Iya saya tidak mengerti," jawab Putri.
Hakim kemudian meminta JPU menjelaskan kembali maksud dakwaannya kepada Putri Candrawathi. "Jadi dengan bahasa sederhana, sidang kali ini terdakwa Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP, itu pembunuhan biasa," kata JPU.
Lalu JPU juga menjelaskan soal Pasal 55 KUHP soal tindak kejahatan yang dilakukan secara bersama-bersama.
Baca juga: Protes Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Tidak Ikut Menembak, Itu Dilakukan Richard
Kemudian Majelis Hakim kembali menanyakan ke Putri Candrawathi apakah sudah mengerti atau tidak.
"Mohon maaf yang mulia, Saya tetap tidak mengerti," kata Putri.
Majelis hakim kemudian meminta Putri Candrawathi berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Baca juga: Putri Candrawathi ke Brigadir J: Saya Maafkan Perbuatan Keji Kamu ke Saya, Tapi Kamu Resign
Setelah berkonsultasi, Putri mengaku siap menjalani persidangan.
"Yang mulia, saya siap menjalani persidangan namun semuanya saya serahkan ke penasehat hukum saya," kata Putri Candrawathi.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, lalu mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif menjalani sidang.
Baca juga: Cara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Giring Brigadir J ke Duren Tiga, Alasan Isolasi Mandiri
"Lalu kami akan membacakan nota keberatan atau eksepsi kami Yang Mulia," kata Arman.
Majelis hakim mengizinkannya, namun men-skors sidang sementara dan akan dilanjutkan kembali pukul 18.45.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-menjalani-sidang-perdana-pembunuhan-Brigadir-J.jpg)