Berita Nasional
Pelapor Bambang Tri dan Gus Nur adalah Dodo Ahmad Baidlowi, Dikenal Penggerak Muslim Nusantara
Dodo Ahmad Baidlowi kini sedang menjadi perbincangan di media sosial setelah laporannya terhadap Bambang Tri
Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Baca juga: Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar 18 Oktober, Pihak Bambang Tri Tantang Semua Tergugat Hadir
Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono menerangkan, sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu itu akan digelar pada 18 Oktober 2022
"Gugatan Klien kami dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022," ungkapnya kepada media, kemarin.
Ia pun menantang pihak-pihak tergugat agar dapat hadir dalam persidangan tersebut.
Pernyataan staf presiden
Di sisi lain, Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan tanggapan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.
Menurut Dini Purwono, mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Hanya saja, harus disertai dengan bukti yang kuat "Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/10/2022) lalu, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," katanya
Baca juga: Deklarasi Anies Baswedan hingga Potensi Dukungan 10 Juta Anggota Pemuda Pancasila di Pilpres 2024
Baca juga: Jokowi Digugat ke PN Jakpus karena Diduga Pakai Ijazah Palsu, Stafsus: Dapat Dibuktikan dengan Mudah
Kemudian, Dini menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah asli beliau.
Menurutnya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan mudah
"Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," ujar Dini.
Gibran geram
Gibran Rakabuming menanggapi laporan dari Bambang Tri Mulyono terhadap dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan ayahnya, Joko Widodo.
Baca juga: Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar 18 Oktober, Pihak Bambang Tri Tantang Semua Tergugat Hadir
Menanggapi itu, Gibran memastikan bahwa ijazah sekolah bapaknya asli.
Ia menyebut, tidak mungkin Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai wali kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga presiden
"Sekarang daftar wali kota, gubernur nggak pakai ijazah pakai apa? Pakai daun pisang? kan ya tidak. Masak pendaftaran presiden mau bohong," ujarnya, Senin (10/10/2022).
Gibran sudah tak kaget munculnya tudingan pemalsuan ijazah itu
Baca juga: Pertemuan Megawati dan Jokowi untuk Merespon Deklarasi Anies Baswedan? Begini Penjelasan PDIP
Apalagi, kata Gibran, selama ini, bapaknya sudah sering diserang dengan berbagai isu.
Jadi, menurut Gibran, membantah tudingan itu pun percuma
"Itu isunya muncul terus, isu komunis, isu-isu lain. Tiap tahun diramaikan terus. Udah tanya yang bikin isu aja, sampai bosan menanggapinya. Bantah 100 kali percuma kalau ngomong sama orang tidak waras," geramnya.
\