Berita Nasional
Pelapor Bambang Tri dan Gus Nur adalah Dodo Ahmad Baidlowi, Dikenal Penggerak Muslim Nusantara
Dodo Ahmad Baidlowi kini sedang menjadi perbincangan di media sosial setelah laporannya terhadap Bambang Tri
Adapun sidang akan dilakukan pada 18 Oktober 2022
"Bahwa materi mubahallah ijazah palsu yang dipersoalkan sebagai tindakan penodaan agama sangat prematur dan bahkan dapat memicu kemarahan umat muslim," sebut Eggi
Eggi menyebut, penetapan tersangka Bambang Tri dan Gus Nur dengan pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama sebelum mendapatkan keterangan ahli agama baik dalam bentuk fatwa maupun pandangan keagamaan
"Fatwa harus diberikan oleh ahli agama yang representatif dan otoritatif, yakni ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia," ungkapnya
Eggi Sudjana menilai, mubahalah adalah bagian dari syariat Islam.
Sehingga, kata dia, mempersoalkan mubahalah apalagi mempersoalkannya sebagai materi penodaan agama adalah kriminalisasi terhadap ajaran Islam dan bahkan akan jatuh menista atau melakukan penodaan terhadap agama Islam.
Eggi menduga, ditetapkannya Bambang Tri dan Gus Nur sebagai tersangka terkait upaya untuk menggugat keabsahan ijazah sekolah Jokowi
"Maka dari itu, kami memohon doa kepada segenap rakyat Indonesia untuk memberikan doa dan dukungan agar kebenaran segera terkuak dan lembaga Presiden Republik Indonesia dapat terjaga marwah dan wibawanya," ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, gugatan atas dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru.
Jokowi sebelumnya digugat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.
Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang sempat dipenjara beberapa waktu lalu
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.