Berita Nasional
Pelapor Bambang Tri dan Gus Nur adalah Dodo Ahmad Baidlowi, Dikenal Penggerak Muslim Nusantara
Dodo Ahmad Baidlowi kini sedang menjadi perbincangan di media sosial setelah laporannya terhadap Bambang Tri
"Terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube GUS NUR 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam.
"Dasarnya adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022," sambung dia.
Dalam kasus itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang.
"Adapun barang bukti (yang diamankan) adalah 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," kata Nurul.
Baca juga: Ngibulnya Terbongkar, Suprapti Tukang Dawet Gadungan Kader PSI ini Ketakutan, Rumahnya Dijaga Polisi
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.
"Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Nurul.
Kini, Nurul mengatakan keduanya masih dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Tepis Tudingan Ijazah Palsu, Rektor UGM Pastikan Ir Joko Widodo Pernah Kuliah di Fakultas Kehutanan
"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut, lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, beredar informasi penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Adapun penangkapan itu dilakukan di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 15.44 WIB.
Penjelasan kuasa hukum
Sementara itu, kuasa hukum Bambang Tri, Eggi Sudjana melalui keterangan pers yang dibagikan membenarkan bahwa kliennya ditangkap polisi terkait konten yang dibuat bersama Gus Nur.
Adapun konten yang dipermasalahkan di akun Gus Nur Official berjudul 'GUS NUR, BAMBANG TRI MUBAHALLAH DIBAWAH ALQURAN-BLOKO SUTO, SEKARANG SIAPA PENDUSTA?' yang diunggah pada 26 September 2022
Egi menilai, terkait sumpah mubahalah tersebut, polisi seharusnya menunggu selesainya persidangan.
Sebab, materi mubahalan ijazah palsu tersebut tidak dapat dipisahkan dari laporan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.