Berita Jakarta

Pihak Roy Suryo Seret Insitusi yang Dipimpin Gus Yaqut, Sebut Ada Oknum yang Paksa Roy Mengaku Salah

Intervensi yang dilakukan oknum Kemenag berupa paksaan terhadap Roy Suryo untuk membuat pengakuan salah.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Kolase Video Ramadhan L Q,Istimewa
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, pada Jumat (5/8/2022) malam. 

"Hakim ketua Martin Ginting, hakim anggota satu Muhammad Irfan, dan hakim anggota dua Sutarno," ungkap Eko.

Di sisi lain, ada lima jaksa penuntut umum (JPU), yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.

Pakar telematika itu didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: SUSUNAN Majelis Hakim Sidang Kasus Obstruction of Justice, Dipimpin Ahmad Suhel dan Afrizal Hadi

Namun, pihak Roy Suryo mengancam tidak akan menanggapi dakwaan jaksa pada sidang perdana.

"Kami tidak akan menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum, sebelum berkas perkara lengkap diberikan kepada kami selaku tim penasihat hukum," kata Pitra Romadoni, kuasa hukum Roy Suryo, Minggu (9/10/2022).

Pitra mengaku keberatan dengan proses hukum sebelum persidangan dimulai. Sebab, pihak Roy Suryo belum menerima berkas perkara lengkap dari jaksa.

Baca juga: Deklarasi Dini Capres 2024, Fahri Hamzah: Kasihan Rakyat, Terbelah Sebelum Waktunya

"Kami sangat menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada penasihat hukum Roy Suryo."

"Di mana semestinya berkas perkara harus juga diberikan kepada penasihat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tuturnya.

Menurutnya, tim penasihat hukum berhak menerima berkas perkara setelah dinyatakan lengkap sebelum persidangan dimulai, berdasarkan pasal 243 ayat 4 KUHAP.

"Semua berkas perkara mulai dari tahap lidik sampai tahap dua di kejaksaan haruslah diberikan kepada tim penasihat hukum Roy Suryo."

"Agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya."

"Bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus berkas perkara lengkap."

Baca juga: Jokowi: Sudah 28 Negara Antre Jadi Pasien IMF

"Apa yang diberikan JPU kepada pengadilan itu juga yang semestinya diberikan kepada tim penasihat hukum Roy Suryo."

"Untuk menguji berkas perkara tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materiel, sehingga Roy Suryo dapat didakwa dan dituntut sesuai prosedur hukum," beber Pitra.

Jika berkas perkara lengkap diterima, Pitra mengaku akan mengajukan jawaban atas dakwaan alias eksepsi soal perkara kliennya.

"Bahwa kami akan mengajukan eksepsi setelah berkas perkara lengkap diberikan kepada kami, serta Roy Suryo dihadapkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ucap Pitra.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved