Berita Jakarta

Pihak Roy Suryo Seret Insitusi yang Dipimpin Gus Yaqut, Sebut Ada Oknum yang Paksa Roy Mengaku Salah

Intervensi yang dilakukan oknum Kemenag berupa paksaan terhadap Roy Suryo untuk membuat pengakuan salah.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Kolase Video Ramadhan L Q,Istimewa
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, pada Jumat (5/8/2022) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Kuasa Hukum Roy Suryo, Patria Romadoni mengaku ada intervensi dari oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) ketika Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikannya saat membuat laporan ke Komisi Kejaksaan RI soal JPU yang tak memberikan berkas perkara Roy Suryo, Rabu (12/10/2022).

Menurut Patria, intervensi yang dilakukan oknum Kemenag berupa paksaan terhadap mantan Menpora tersebut, untuk membuat pengakuan salah.

"Apabila ini perintah dari Kemenag terkait degan oknum ini maka akan saya ramaikan terus. Masa Kemenag memaksa klien kami untuk mengaku salah tanpa diuji di pengadilan," ucapnya.

Baca juga: Belum Terima Berkas Perkara dari Jaksa, Kuasa Hukum Roy Suryo: Penegak Hukum Kok Melanggar Hukum?

Patria mengaku memiliki bukti rekaman soal intervensi yang dilakukan oknum Kemenag tersebut.

Selain itu, sosok oknum Kemenag yang melakukan paksaan terhadap Roy Suryo, akan dibuka Patria dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.

"Oknumnya akan saya buka di persidangan, yang pasti saya jadi saksi mata di situ, saya dengarkan langsung," ucapnya.

Lebih lanjut Patria menduga, intervensi yang terjadi, karena kliennya Roy Suryo pernah bersitegang dengan Menteri Agama. 

Baca juga: MENGERIKAN, Politisi NasDem Dibuntuti dan Nyaris Dibunuh, Beruntung Pistol Pelaku Tak Meletus

Roy Suryo jalani sidang

Roy Suryo bakal menjalani sidang perdana kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022) besok.

"Benar, besok sidang (Roy Suryo), Rabu 12 Oktober 2022."

"Agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan," kata Humas PN Jakbar Eko Apriyanto saat dihubungi Tribunnews, Selasa (11/10/20222).

Eko menerangkan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh pihaknya jelang sidang bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

"Tidak ada persiapan khusus," ujarnya.

Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang pembacaan dakwaan besok bakal dipandu tiga hakim.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved