KPK Didesak Segera Buka Rekaman Proses dan Hasil Gelar Perkara Kasus Formula E

KPK didesak membuka rekaman proses dan hasil gelar perkara atau ekspos penyelidikan kasus Formula E agar dugaan pelanggaran menjadi terang benderang.

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Diskusi Publik KAHMI Jaya bertajuk ‘Masihkah KPK On The Track Terkait Formula E? di Sekretariat KAHMI Jaya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/10/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak membuka rekaman proses dan hasil gelar perkara atau ekspos penyelidikan kasus Formula E. Langkah ini dilakukan agar dugaan pelanggaran dari turnamen Formula E itu bisa terang benderang.

“Buka rekaman rapat ekspos perkara Formula E agar masyarakat tidak curiga,” ujar Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jaya, Aldwin Rahadian.

Hal itu dikatakan Aldwin saat Diskusi Publik KAHMI Jaya bertajuk "Masihkah KPK On The Track Terkait Formula E" di Sekretariat KAHMI Jaya di Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/10/2022).

Aldwin mendorong KPK menjawab tudingan publik soal dugaan pemaksaan oleh pimpinan KPK untuk meningkatkan status Formula E dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Menurut Aldwin, dalam Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK memberikan dasar legitimasi untuk bisa membuka rekaman proses dan hasil gelar perkara atau ekspos penyelidikan Formula E

“Kalau tidak ditemukan unsur pidananya, lebih baik tutup saja kasus ini, karena dari awal kasus Formula E tidak on the track,” katanya.

Aldwin memandang kasus Formula E dipaksakan, dan dicari-cari celahnya untuk mendeskreditkan citra Pemprov DKI Jakarta.

Padahal sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2021 menyatakan penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E Jakarta layak untuk dilaksanakan.

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Guru TIK, Kemenkominfo Gelar Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis

Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan studi kelayakan kembali terhadap penyelenggaraan Formula E agar bisa mandiri dengan skema business to business (antar bisnis).

“Jadi yang membuat BPK menyatakan layak juga karena hasil studi kelayakan menunjukkan bahwa terdapat potensi manfaat finansial, manfaat ekonomi, dan manfaat reputasional. Terbukti Formula E sukses digelar,” ungkap Aldwin.

Sejak awal perencanaan, Pemprov DKI Jakarta dan Anies Baswedan dinilai sudah menerapkan good governance.

Baca juga: Rizky Billar Lakukan Tindak KDRT Sejak Lama, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT Lesti Kejora

Jadinya jika memang niat gelaran Formula E ini ingin dikorupsi, tidak mungkin Anies konsultasi dan meminta penilaian BPK.

“Kaidah-kaidah good governance, transparansi, dan akuntabilitas sejak awal perencanaan sudah dijalankan,” ucapnya.

Aldwin juga mempertanyakan KPK akan menjerat pasal yang mana dalam perkara tersebut. Apalagi disebut tidak ada kerugian dalam penyelenggaraan Formula E.

Baca juga: Bertemu Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Heru Budi Hartono: Saling Bertukar Pikiran Satu Sama Lain

“Tidak ada penyuapan dalam penyelenggaraan Formula E. Tidak ada tindakan melawan hukum saat Pak Anies menggelar Formula E, malah semua aturan hukum diikuti dengan baik,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved