Jumat, 1 Mei 2026

Roy Suryo Besok Diadili, Ini Tiga Hakim yang Bakal Pimpin Sidang

Eko menerangkan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh pihaknya jelang sidang bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

Tayang:
Dok. Kompas TV
Roy Suryo bakal menjalani sidang perdana kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022) besok. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Roy Suryo bakal menjalani sidang perdana kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022) besok.

"Benar, besok sidang (Roy Suryo), Rabu 12 Oktober 2022."

"Agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan," kata Humas PN Jakbar Eko Apriyanto saat dihubungi Tribunnews, Selasa (11/10/20222).

Eko menerangkan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh pihaknya jelang sidang bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

"Tidak ada persiapan khusus," ujarnya.

Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang pembacaan dakwaan besok bakal dipandu tiga hakim.

Baca juga: SUSUNAN Majelis Hakim yang Bakal Sidangkan Ferdy Sambo Cs, Wahyu Iman Santosa Jadi Ketua

"Hakim ketua Martin Ginting, hakim anggota satu Muhammad Irfan, dan hakim anggota dua Sutarno," ungkap Eko.

Di sisi lain, ada lima jaksa penuntut umum (JPU), yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.

Pakar telematika itu didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: SUSUNAN Majelis Hakim Sidang Kasus Obstruction of Justice, Dipimpin Ahmad Suhel dan Afrizal Hadi

Namun, pihak Roy Suryo mengancam tidak akan menanggapi dakwaan jaksa pada sidang perdana.

"Kami tidak akan menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum, sebelum berkas perkara lengkap diberikan kepada kami selaku tim penasihat hukum," kata Pitra Romadoni, kuasa hukum Roy Suryo, Minggu (9/10/2022).

Pitra mengaku keberatan dengan proses hukum sebelum persidangan dimulai. Sebab, pihak Roy Suryo belum menerima berkas perkara lengkap dari jaksa.

Baca juga: Deklarasi Dini Capres 2024, Fahri Hamzah: Kasihan Rakyat, Terbelah Sebelum Waktunya

"Kami sangat menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada penasihat hukum Roy Suryo."

"Di mana semestinya berkas perkara harus juga diberikan kepada penasihat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tuturnya.

Menurutnya, tim penasihat hukum berhak menerima berkas perkara setelah dinyatakan lengkap sebelum persidangan dimulai, berdasarkan pasal 243 ayat 4 KUHAP.

Baca juga: JADWAL Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Total 24 Hari

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved