Rusuh Arema Persebaya
Labfor Sedang Menganalisa Botol Miras yang Ditemukan di Area Stadion Kanjuruhan Malang
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan terkait temuan botol miras di area Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Sigit mengatakan, Wahyu sebenarnya mengetahui aturan FIFA perihal penggunaan gas air mata.
"Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," ujarnya.
Selain itu, Kompi III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memiliki peran yang sama.
Mereka memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke suporter di Stadion Kanjuruhan.
Sigit menambahkan, penambahan tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan kemungkinan masih dapat bertambah.
Rekomendasi untuk Anda