Rusuh Arema Persebaya

Labfor Sedang Menganalisa Botol Miras yang Ditemukan di Area Stadion Kanjuruhan Malang

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan terkait temuan botol miras di area Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

Sigit mengatakan, Wahyu sebenarnya mengetahui aturan FIFA perihal penggunaan gas air mata.

"Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," ujarnya.

Selain itu, Kompi III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memiliki peran yang sama.

Mereka memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke suporter di Stadion Kanjuruhan.

Sigit menambahkan, penambahan tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan kemungkinan masih dapat bertambah.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved