Rusuh Arema Persebaya

Labfor Sedang Menganalisa Botol Miras yang Ditemukan di Area Stadion Kanjuruhan Malang

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan terkait temuan botol miras di area Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

Padahal, sertifikat pada tahun tersebut keluar dengan sejumlah catatan yang harus diperbaiki.

Namun, perbaikan itu justru tidak dipenuhi oleh sang Dirut PT LIB.

Sertifikat tersebut akhirnya terus dipakai oleh Ahmad Hadian Lukita hingga saat ini.

"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton," jelas Sigit.

"Di tahun 2022, tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," tutur Sigit.

Selain Ahmad Hadian Lukita, ada juga security officer Suko Sutrisno dan panitia pelaksana (panpel) Abdul Haris.

Sutrisno ditetapkan menjadi tersangka lantaran tidak membuat dokumen penilaian risiko.

Padahal, ia bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.

Tersangka Sutrisno, kata Sigit, juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat terjadi kerusuhan di stadion.

"Di mana sebenarnya stewards harus standby di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu-pintu tersebut tentunya bisa dilakukan untuk membuka semaksimal mungkin," ujar Sigit.

"Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh, dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," sambungnya.

Sementara, Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion.

Ia juga mengabaikan rekomendasi dari pihak kepolisian agar jadwal laga antara Arema FC versus Persebaya Surabaya digelar pada sore hari.

"Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, yang seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu," kata Sigit.

Tersangka berikutnya adalah Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved