Rusuh Arema Persebaya

Labfor Sedang Menganalisa Botol Miras yang Ditemukan di Area Stadion Kanjuruhan Malang

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan terkait temuan botol miras di area Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polri sedang menganalisa temuan botol miras di area Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Pernyataan itu dikatakan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

"Sedang dianalisa oleh tim Labfor temuan beberapa miras di sekitar stadion," kata Dedi saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/10/2022).

Namun, Dedi tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah botol miras tersebut.

Selain itu, Dedi mengatakan bahwa enam tersangka tragedi Kanjuruhan akan kembali diperiksa pada pekan depan.

"Tim juga persiapan rencana pemanggilan enam tersangka. Pemeriksaan tambahan (enam tersangka) minggu depan," ujar Dedi.

Baca juga: Berduka atas Tragedi Kanjuruhan, Presiden FAM: Kami Selalu Ada untuk Penyinta Sepak Bola Indonesia

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Federasi Sepak Bola Malaysia Berikan Dukungan Moril untuk Indonesia

Baca juga: Sebanyak 20 Polisi Diduga Melanggar Etik, Polri Berkomitmen untuk Mengusut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Keenam tersangka itu dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Satu di antara tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Ahmad Hadian Lukita.

"Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Yang pertama saudara insinyur AHL, Direktur Utama PT LIB," ujar Sigit, saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Sigit menuturkan, alasan Ahmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022).

BERITA VIDEO: Jokowi Menganggap Gas Air Mata Masalah Dalam Sepak Bola Indonesia

"Dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi," kata Sigit.

"Namun, pada saat menunjuk Stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," terang Sigit.

Adapun verifikasi kelayakan stadion pada 2020 merupakan sertifikat terakhir yang dimiliki oleh Ahmad Hadian Lukita.

Padahal, sertifikat pada tahun tersebut keluar dengan sejumlah catatan yang harus diperbaiki.

Namun, perbaikan itu justru tidak dipenuhi oleh sang Dirut PT LIB.

Sertifikat tersebut akhirnya terus dipakai oleh Ahmad Hadian Lukita hingga saat ini.

"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton," jelas Sigit.

"Di tahun 2022, tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," tutur Sigit.

Selain Ahmad Hadian Lukita, ada juga security officer Suko Sutrisno dan panitia pelaksana (panpel) Abdul Haris.

Sutrisno ditetapkan menjadi tersangka lantaran tidak membuat dokumen penilaian risiko.

Padahal, ia bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.

Tersangka Sutrisno, kata Sigit, juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat terjadi kerusuhan di stadion.

"Di mana sebenarnya stewards harus standby di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu-pintu tersebut tentunya bisa dilakukan untuk membuka semaksimal mungkin," ujar Sigit.

"Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh, dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," sambungnya.

Sementara, Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion.

Ia juga mengabaikan rekomendasi dari pihak kepolisian agar jadwal laga antara Arema FC versus Persebaya Surabaya digelar pada sore hari.

"Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, yang seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu," kata Sigit.

Tersangka berikutnya adalah Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu.

Sigit mengatakan, Wahyu sebenarnya mengetahui aturan FIFA perihal penggunaan gas air mata.

"Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," ujarnya.

Selain itu, Kompi III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memiliki peran yang sama.

Mereka memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke suporter di Stadion Kanjuruhan.

Sigit menambahkan, penambahan tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan kemungkinan masih dapat bertambah.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved