Berita Jakarta
Pengelola TMII Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Pengelolaan Uang Tiket Masuk
Mardijono dilaporkan karena masalah pengambilalihan paksa atas kontrak yang berjalan dalam pengelolaan pintu masuk karcis TMII
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono menyebut bahwa manajemen Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu, menurutnya, lantaran pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh PT. Taman Wisata Candi (TWC) dianggap makin berantakan setelah diambilalih.
"Ternyata, setelah hampir 8 bulan justru jadi berantakan semua diberikan kepada TWC. Saat ini Direktur TWC, Mardijono sedang dilaporkan di Polda Metro Jaya," kata Tri melalui pesan tertulisnya, Kamis (6/10/2022)
Menurut dia, Mardijono dilaporkan karena masalah pengambilalihan paksa atas kontrak yang berjalan dalam pengelolaan pintu masuk karcis TMII yang sebelumya dikelola PT. Puri Indah Mitra
Baca juga: Banyak Pengunjung Kecele Saat Datang ke TMII Jakarta Timur, Ternyata Masih Direnovasi
Sebab, kontrak masih berjalan hingga 2024.
Disamping itu, Tri mengungkap semua pendapatan masuk TMII tidak lagi ditampung di rekening Bank BNI TMII.
Tetapi, dialihkan ke rekening PT. TWC sehingga pengelolaan dana dan operasional TMII terganggu.
"Termasuk, tertundanya pesangon karyawan yang pensiun sejak bulan Maret 2022 sampai Oktober ini," jelas dia.
Atas kejadian ini, Tri mengatakan managemen TWC dilaporkan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/4943/X/YAN/2021/SPKT PMJ, tanggal 6 Oktober 2021
Diduga, managemen TWC melanggar Pasal 363, Pasal 372, Pasal 406, dan Pasal 167 KUHP oleh pengelola pintu masuk TMII PT. Puri.
Baca juga: Renovasi TMII Hampir Rampung, Jokowi Minta Tiket Masuk Jangan Mahal-mahal
"Terlapornya adalah Edy Setijono (Dirut PT. TWC); Mardijono Nugroho (Direktur Teknik PT. TWC); dan Emilia Eny Utari (EVP TMII) yang secara arogan merebut pos tiket masuk, merampas stok tiket yang telah tertera nomor dan alat elekronik ticketing seperti komputer," ungkapnya.
Hingga berita ini dipublikasi, pihak Polda Metro Jaya dan Emilia Eny Utari (EVP TMII) belum memberikan tanggapan setelah dikonfirmasi wartawan.
Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021.
Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021.
Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg.