Polisi Tembak Polisi
Cegah Teror dan Intervensi, Jaksa Kasus Ferdy Sambo Dikarantina
Mencegah teror dan intervensi, semua jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs akan dikarantina
Burhanuddin memastikan bahwa bagi seorang jaksa akan mendapat kepuasan batin jika bisa membuktikan suatu perbuatan pidana di persidangan.
"Begini kita akan lakukan seprofesional mungkin dan secara terbuka serta transparan. Seorang jaksa itu kepuasan batin akan terpenuhi apabila bisa membuktikan perbuatan tindak pidananya. Jika Pasal 340, maka jika divonis hukuman maksimal, ada kepuasan batin bagi seorang jaksa, tapi bukan balas dendam ya. Tapi kepuasan batIn hasil kinerja seorang jasa," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo Cs, dinyatakan lengkap atau P-21.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut Jaksa Kasus Sambo Dikarantina agar Tak Diteror"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bripka-RR-buka-suara-soal-pembunuhan-Brigadir-J.jpg)