Polisi Tembak Polisi
Cegah Teror dan Intervensi, Jaksa Kasus Ferdy Sambo Dikarantina
Mencegah teror dan intervensi, semua jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs akan dikarantina
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Untuk mencegah teror dan intervensi, semua jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs akan dikarantina.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan karantina tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara para tersangka yakni Ferdy Sambo Cs dalam kasus kematian Brigadir J lengkap atau P21.
Menurut Mahfud, setelah berkas tersebut rampung, tugas Polri dalam menangani kasus eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam pembunuhan Brigadir J juga sudah selesai.
“Kita sudah koordinasi dengan Jampidum agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina agar tidak ada yang meneror menghubungi dan sebagainya, dan itu sudah dilakukan,” ujar Mahfud dalam acara survei nasional Indikator Politik Indonesia, Minggu (2/10/2022).
“Oleh sebab itu, kita semua akan mengawal Kejagung,” tambah dia.
Mahfud juga menyampaikan bahwa tingkat kepercayaan Polri di tengah mencuatnya kasus Sambo tetap naik.
Baca juga: Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Tak Berhak Pakai Gelar Purnawirawan
Namun, kepercayaan publik terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih tinggi dibandingkan terhadap institusi Polri.
Selain itu, Mahfud menilai, kasus Sambo bisa saja tersendat apabila Kapolri tidak tegas dalam mengambil keputusan.
Menurut dia, Kapolri sejauh ini sudah mendengar aspirasi masyarakat. Ia mencontohkan aspirasi yang dipenuhi Kapolri, seperti perubahan skenario pembunuhan Brigadir J, dari tembak-menembak menjadi pembunuhan hingga autopsi ulang.
Baca juga: Pelimpahan Tahap II Tersangka Ferdy Sambo Cs Dijadwalkan Rabu 5 Oktober 2022
“Itu Polri mengikuti terus tuh dan dilakukan, termasuk aspirasi masyarakat agar misalnya Putri itu ditahan,” kata Mahfud.
Mahfud pun berharap, langkah yang diambil Polri dapat juga terjadi pada Kejagung. Untuk itu, ia memastikan akan terus mengawal kasus Sambo karena hal ini menyangkut masalah kemanusiaan.
“Kalau korupsi, barang kali masih bisa main-main dengan korupsi orang yang mengawasi itu, kalau ini mudah-mudahan semuanya tersentuh, ini masalah kemanusiaan,” kata dia.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan, berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan sudah dilengkap. Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Baca juga: Kapolri Bilang Pelimpahan Ferdy Sambo Cs dan Alat Bukti Dilakukan pada Senin Atau Rabu Pekan Depan
Selain itu, Polri menetapkan tujuh anggotanya yang terlibat tidak profesional dalam kasus Brigadir J sebagai tersangka obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan sebanyak 75 jaksa diturunkan di persidangan dalam menangani perkara kasus Ferdy Sambo Cs, baik terkait pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat serta kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Brigadir J.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan rincian 75 jaksa dalam kasus Ferdy Sambo itu yakni 30 jaksa menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan 5 tersangka, dan 45 jaksa untuk menangani kasus kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Brigadir J dengan 7 tersangka.
"Jadi totalnya ya ada 75 jaksa di kasus Ferdy Sambo ini. Sebanyak 30 jaksa untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan 45 jaksa untuk kasus obstruction of justice," kata Sanitiar Burhanuddin di acara Satu Meja yang tayang di akun YouTube Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
Burhanuddin mengakui bahwa ada celah dan kelemahan untuk membuktikan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo Cs kepada Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Jokowi Teken Pemecatan Ferdy Sambo, Kapolri: Status FS Sudah Tidak Menjadi Anggota Polri
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di acara Satu Meja yang tayang di akun YouTube Kompas TV, Rabu (28/9/2022) saat menjawab pertanyaan host Budiman Tanuredjo. Meskipun Jaksa Agung memastikan untuk bebas bagi Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sangat tidak mungkin.
"Banyak orang mewanti-wanti bahwa pembunuhan berencana itu (pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs-Red) dengan saksi dan bukti yang sangat terbatas, itu punya kelemahan?," tanya Budiman Tanuredjo ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Ya sudah, punya. Begini mas, tapi saya tidak akan mengupas ke sana. Memang ada hal-hal tertentu yang sangat riskan untuk itu," kata Burhanuddin.
"Karena ini kan saksi-saksinya itu itu juga. Tapi tolong, beri kesempatan kami untuk betul-betul menguatkan dakwaannya," ujar Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, semua tersangka adalah saksi mahkota semuanya.
"Saksi mahkota semua, kan yang tahu itu itu juga orangnya, saksi mahkota semua. Yang ini memberi kesaksian untuk yang ini, sebaliknya ini memberi kesaksian untuk yang ini," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Kapolri Janji Serahkan Ferdy Sambo dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung Awal Pekan Depan
Meskipun begitu Burhanuddin menyatakan semua titik lemah kasus ini dalam penuntutan sudah diantisipasi pihaknya.
"Dari fakta dan data yang ada, sudah cukup lengkap untuk disidangkan. Kita sudah perhitungkan semua kelemahan itu," katanya.
Burhanuddin mengatakan hasil penyidikan yang bagus akan menghasilkan penuntutan yang bagus. Meski katanya belum tentu menghasilkkan vonis yang bagus pula.
"Karena itu kewenangan hakim dan pengadilan," katanya.
Yang pasti kata Burhanuddin semua titik lemah sudah diantisipasi pihaknya.
"Karenanya berkas sempat dikembalikan agar jangan sampai ada kelemahan. Syarat formil dan materil semua sudah terpenuhi," ujarnya.
Burhanuddin memastikan bahwa bagi seorang jaksa akan mendapat kepuasan batin jika bisa membuktikan suatu perbuatan pidana di persidangan.
"Begini kita akan lakukan seprofesional mungkin dan secara terbuka serta transparan. Seorang jaksa itu kepuasan batin akan terpenuhi apabila bisa membuktikan perbuatan tindak pidananya. Jika Pasal 340, maka jika divonis hukuman maksimal, ada kepuasan batin bagi seorang jaksa, tapi bukan balas dendam ya. Tapi kepuasan batIn hasil kinerja seorang jasa," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo Cs, dinyatakan lengkap atau P-21.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut Jaksa Kasus Sambo Dikarantina agar Tak Diteror"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bripka-RR-buka-suara-soal-pembunuhan-Brigadir-J.jpg)