Polisi Tembak Polisi
Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Tak Berhak Pakai Gelar Purnawirawan
Beberapa hak yang dan kewenangan yang dicabut di antaranya hak untuk menerima jatah pensiunan sebagai anggota Polri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hak dan kewenangan Ferdy Sambo tak lagi bisa digunakan oleh mantan Kadiv Propam tersebut, setelah dipecat dari Polri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pencopotan seluruh hak dan kewenangan itu mulai berlaku sejak Ferdy Sambo dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Makna dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat itu bermakna bahwa seorang anggota Polri dicopot dari segala hak dan kewenangan yang melekat kepadanya," kata Sugeng saat dimintai tanggapannya, Minggu (2/10/2022).
Beberapa hak yang dan kewenangan yang dicabut di antaranya hak untuk menerima jatah pensiunan sebagai anggota Polri. Termasuk, penyematan gelar purnawirawan Polri.
"Kewenangannya sebagai polisi dicabut, kemudian hak-haknya untuk mendapatkan pensiun termasuk penyebutan nama purnawirawan juga tidak berhak digunakan," jelasnya.
Kata Sugeng, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu kini merupakan warga sipil biasa yang tak bisa menyandang gelar kehormatan.
Baca juga: Jadi Capres Nasdem, Surya Paloh Minta Anies Baswedan Pimpin Bangsa Indonesia Jadi Lebih Bermartabat
"Jadi sudah benar apa yang disampaikan Kompolnas, dengan keluarnya Keppres Presiden tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo, maka Ferdy Sambo telah jadi orang sipil biasa yang tidak boleh menyandang gelar kehormatan polisi," terangnya.
Sebelumnya, komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, sesuai pasal 2 PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Ferdy Sambo tidak boleh memakai gelar purnawirawan.
"Tidak boleh, karena FS kan dijatuhi sanksi PTDH, atau dengan kata lain dipecat akibat tindak pidana ygan dilakukan."
Baca juga: Tidak Jadi Hari Ini, Polri Bakal Limpahkan Ferdy Sambo Cs kepada JPU pada Rabu 5 Oktober 2022
"Dan tindakannya tersebut merupakan pelanggaran etik berat, serta mencemarkan nama baik institusi."
"Yang berhak menyandang purnawirawan itu yang diberhentikan dengan hormat," jelas Poengky kepada Tribunnews, Sabtu (1/10/2022).
Masih dalam pasal tersebut, ada empat kategori yang disebut pemberhentian dengan hormat bagi anggota Polri, di antaranya:
Baca juga: Bentuk TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Mahfud MD Bakal Pilih Anggotanya Dalam Waktu 24 Jam
1. Mencapai batas usia pensiun;
2. Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
3. Tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani; dan
4. Gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas. (Rizki Sandi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Sambo-Tes-Kebohongan.jpg)