Polisi Tembak Polisi
Tidak Jadi Hari Ini, Polri Bakal Limpahkan Ferdy Sambo Cs kepada JPU pada Rabu 5 Oktober 2022
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, penundaan itu berdasarkan hasil komunikasi antara penyidik Polri dengan JPU.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri menunda melimpahkan Ferdy Sambo Cs kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (3/10/2022) hari ini, menjadi pada Rabu (5/10/2022) lusa.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, penundaan itu berdasarkan hasil komunikasi antara penyidik Polri dengan JPU.
"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap duanya Hari Rabu tanggal 5 Oktober," kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Belum Mau Diperiksa KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Syok dan Stres Jadi Tersangka
Dedi menuturkan, pihaknya masih membahas tempat pelimpahan tahap dua tersebut. Namun, pihak JPU meminta agar pelaksanaan itu digelar di Kejari Jakarta Selatan.
"Jadi untuk tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel."
"Dari kita karena memang kan penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak-balik, tapi ya terserah nanti."
"Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel, kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," beber Dedi.
Berkas Perkara Lengkap
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyatakan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, lengkap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan, kasus tersebut bakal segera disidangkan.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Fadil di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Ia menyatakan, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap, usai satu kali perbaikan. Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari penyidik.
Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
JPU juga bakal langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, untuk kemudian diserahkan kepada pengadilan.
Baca juga: Siang Ini Komisi III DPR Wawancara Dua Calon Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," jelasnya.