Polisi Tembak Polisi
Tidak Jadi Hari Ini, Polri Bakal Limpahkan Ferdy Sambo Cs kepada JPU pada Rabu 5 Oktober 2022
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, penundaan itu berdasarkan hasil komunikasi antara penyidik Polri dengan JPU.
Akun YouTube Kompas TV
Polri menunda melimpahkan Ferdy Sambo Cs kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (3/10/2022) hari ini, menjadi pada Rabu (5/10/2022) lusa.
Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Lalu, dua ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal; asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuwat Maruf; dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (Igman Ibrahim)