Operasi Zebra 2022

Siap-siap, Operasi Zebra 2022 Akan Digelar 2 Pekan Mulai Senin 3 Oktober

Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 mulai Senin 3 Oktober sampai 16 Oktober mendatang atau selama 2 pekan

Warta Kota
Apel operasi zebra jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021). Operasi Zebra 2022 akan digelar mulai Senin 3 Oktober 2022 sampai Minggu 16 Oktober 2022. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia selama 14 hari mulai Senin (3/10/2022) pekan depan, hingga Minggu (16/10/2022), atau selama 2 pekan mendatang.

Operasi Zebra 2022 adalah operasi lalu lintas yang rutin digelar kepolisian agar para pengendara patuh dan tertib pada peraturan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Operasi Zebra juga dikenal sebagai salah satu kegiatan razia kendaraan. Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung dalam situs resmi Korlantas Polri, Kamis (29/9/2022).

Operasi Zebra 2022 katanya akan mengusung tema 'Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi'.

Baca juga: Selama 2 Pekan Operasi Zebra Jaya 2021, Polisi Menindak 2.095 Kendaraan yang Gunakan Knalpot Bising

Dikutip dari akun resmi twitter TMC Polda Metro Jaya, ada 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022.

Rinciannya adalah:

-Melawan arus: Rp 500.000

-Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp 750.000

-Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp 750.000

Baca juga: Operasi Zebra Jaya di Sejumlah Titik Patroli Minggu 28 November, Polisi Sasar Tiga Hal Ini

-Tidak menggunakan helm SNI: Rp 250.000

-Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250.000

-Melebihi batas kecepatan: Rp 500.000

-Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000

-Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp 250.000

-Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp 500.000

Baca juga: 10 Hari Operasi Zebra di Bekasi, 850 Pelanggar Hanya Dihimbau Memperbaiki Kesalahan

-Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp 250.000

-Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp 250.000

-Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp 750.000

-Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp 250.000

-Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.

Firman menambahkan meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE.

Namun berkat ETLE tugas polisi jadi terbantu.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Catat 850 Pelanggar Operasi Zebra Jaya dalam 10 Hari

“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh,” kata Firman saat menghadiri Kenaikan Pangkat 13 Pati Polri di Rupatama Mabes Polri, Jumat 30/9/2022.

Firman melanjutkan, jika nanti dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, polisi semua yang ada di wilayah itu pendekatannya serta cara penindakannya akan dengan cara berbeda-beda.

“Mainset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama,” jelas Firman.

Terkait diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE polisi lalu lintas masih bisa menilang, Firman menegaskan bahwa prinsipnya semua pelanggaran bisa ditilang. Tapi ditilang atau tidak, sekali lagi diskresi kepolisian masih ada.

“Pak Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang engga tilang engga kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi dilapangan jangan wah bapak ga boleh nilang? Kita masih punya kewenangan itu. Tapi tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah. Petugas kita, polisi lalu lintas ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya,” jelas Firman.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved