Operasi Zebra Jaya
Polres Metro Bekasi Kota Catat 850 Pelanggar Operasi Zebra Jaya dalam 10 Hari
Jumlah pelanggar Operasi Zebra Jaya di Kota Bekasi masih relatif tinggi. Pengendara tampaknya belum aware apa yang harus dipatuhi saat berlalu lintas.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Hingga 10 hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021, Polres Metro Bekasi Kota mencatat ada 850 pelanggar yang ditemukan.
Para pelanggar itu pun diberikan himbauan agar menuntaskan pelanggaranya.
KBO Sat lantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Lidya Hotma Silaen mengatakan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021 di Kota Bekasi digelar di empat titik diantaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Juanda dan beberapa jalan di kota Bekasi.
Baca juga: Bappenas Usung Digitalisasi Sistem Informasi Lanjut Usia untuk Menghadapi Silver Economy
Dari empat titik itu, Lidya menyebut jalan Ahmad Yani ditemukan paling banyak pelanggar.
Sehingga sesuai dengan aturan tidak adanya penindakan, maka pengemudi pun di himbauan untuk segera melengkapi kelengkapan berkendara termasuk surat kendaraan bermotor.
"Kalo untuk yang kami tindak lanjuti itu paling banyak di Jalan Juanda. Itu angkanya sekitar 480 mayoritas di sana. Pelanggaran paling banyak itu TNKB," kata Lidya Hotma Silaen, Kamis (25/11/2021).
Dikatakan Lidya, dari keseluruhan pelanggaran yang ditemukan memang paling banyak pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Lalu ratusan pelanggaran lainnya tak lain adalah knalpot bising.
Baca juga: Awali Kerja Sama, PD Dharma Jaya Akan Kirim 500 Sapi ke PT Sarana Pangan Madani untuk Idul Adha 2022
"Paling banyak itu TNKB, itu paling banyak. Itu sekitar 400 untuk TNKB. Nah kalo knalpot bising juga. Kita tegur. Untuk jumlah 120an pelanggaran," katanya.
Terkait knalpot bising, diungkapkan oleh Lidya, Polres Metro Bekasi Kota juga memasang stiker dan sekaligus mensosialisasikan kepada pemilik toko knalpot untuk menjual, knalpot sesuai dengan prosedur yang ada.
Menurut Lidya ada 3 toko yang diberikan atau ditempeli stiker himbauan terkait penggunaan knalpot bagi kendaraan bermotor. Aturan itu agar para pengendara memasang knalpot kendaraan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Oh, itu emang himbauan agar tidak menjual knalpot yang tidak SNI. Atau tidak sesuai ketentuan," ucapnya.