Polisi Tembak Polisi

Febri Diansyah Sebut Putri Candrawathi akan Datangi Bareskrim Polri Jumat Esok  

Febri Diansyah menuturkan bahwa tim kuasa hukum akan mendampingi Putri Candrawathi saat datang ke Bareskrim Polri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Akun YouTube Kompas TV
Eks jubir KPK Febri Diansyah selaku pengacara Putri Candrawathi menyebutkan bahwa tim kuasa hukum akan mendampingi Putri Candrawathi saat datang ke Bareskrim Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, kliennya itu akan mendatangi Bareskrim Polri untuk wajib lapor pada Jumat (30/9/2022) esok.

Febri Diansyah menuturkan bahwa tim kuasa hukum akan mendampingi Putri Candrawathi saat datang ke Bareskrim Polri.

"Tadi saya cek infonya ke tim, besok Jumat Bu Putri Candrawathi akan didampingi ke Bareskrim," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Namun, Febri enggan mengatakan lebih jauh apakah kliennya itu akan ditahan atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung RI menyatakan berkas perkara terkait obstruction of justice (OOJ) dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Diketahui, ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.

Baca juga: Pilih Bela Putri Candrawathi, Febri Diansyah: Seperti Meniti Jalan yang Agak Licin

Mereka antara lain Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin.

Kemudian Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

"(Dinyatakan lengkap) 7 berkas perkara menyangkut kalau saya ikutin media itu diatur dalam KUHP Pasal 221 dan 233 yang orang awam menyebutkan sebagai OOJ," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Ia menuturkan, berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice tersebut telah menyangkut dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 tahun 2016.

Baca juga: Bela Putri Candrawathi, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Rekonstruksi Pelecehan Seksual di Magelang

"Ini menyangkut UU ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 UU ITE tersebut," ujarnya.

Pasal itu dipersangkakan kepada ketujuh tersangka lantaran telah menghalangi pengungkapan sebuah kasus, terutama soal kasus perkara pembunuhan.

"Ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik sehingga kami menyangkakan bedasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik," ujar Fadil.

"Dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat nanti adalah UU ITE," sambungnya.

Kejagung RI sebelumnya juga menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022).

Dalam kasus pembunuhan berencana itu, ada lima tersangka antara lain mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: 75 Jaksa Dikerahkan Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs

Lalu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR sebagai dua ajudan Ferdy Sambo.

Selain itu, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Fadil.

Ia menuturkan, berkas perkara milik Ferdy Sambo cs beserta Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap seluruhnya usai melewati satu kali pengembalian.

Adapun berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

Baca juga: Rampungkan Perkara Irjen Ferdy Sambo, Studi Demokrasi Rakyat Puji Kinerja Timsus Polri dan Kejagung

"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," tuturnya.

Atas hal tersebut, kasus itu akan segera melaju ke tahap persidangan.

Kejagung RI hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera dipersidangkan," kata dia. (M31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved