Mulai Tahun Ini Syarat Minimal Tinggi Badan Taruna TNI 160 Sentimeter, Taruni 155 Sentimeter
Andika mengatakan revisi tersebut ditujukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mulai tahun ini mengubah aturan tinggi badan dan umur, sebagai syarat penerimaan Taruna-Taruni Akademi TNI.
Aturan yang diubah Andika adalah Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020, yang mensyaratkan tinggi badan 163 sentimeter untuk Taruna, dan 157 sentimeter untuk Taruni.
TNI kini mensyaratkan tinggi badan minimal 160 sentimeter untuk Taruna, dan 155 sentimeter untuk Taruni.
Baca juga: Penyebaran Tabloid Anies Baswedan di Tempat Ibadah dan Pasar di Malang Dilaporkan ke Bawaslu
Andika mengatakan revisi tersebut ditujukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Andika saat Sidang Pemilihan Terpusat Intergratif Penerimaan Taruna Taruni Akademi TNI TA 2022.
"Jadi kita menggunakan Peraturan Panglima TNI, yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31, itu sudah saya lakukan perubahan."
"Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi."
"Sebagai contoh tinggi badan, untuk Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 sentimeter untuk pria."
"Untuk wanita 157 sentimeter. Itu sudah saya turunkan," kata Andika di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, dikutip pada Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Polri Evaluasi Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi, Bakal Ditahan?
Andika juga sudah mengubah aturan terkait usia dalam proses seleksi calon Taruna Taruni Akademi TNI.
Menurutnya, hal tersebut terkait Undang-undang Nomor 34 tentang TNI.
"Termasuk usia. Usia di sini masalahnya adalah undang-undang. Undang-Undang Nomor 34 itu ada. Jadi 16 dari Catar Akmil, dan 1 Catar AAL ini drop semua," papar Andika.
Baca juga: KSAL Siapkan 12 Kapal Perang untuk Amankan KTT G20 di Bali
Ia menginginkan aturan tersebut dipatuhi.
"Saya ingin nanti, saya lihat ke sini semua, untuk memastikan bahwa syarat-syarat yang memang sudah diatur itu dipatuhi semua," pinta Andika.
Aspers Panglima TNI Marsekal Muda Kusworo menjelaskan, dalam proses penerimaan Taruna Taruni saat ini, semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama.
Baca juga: Adang Daradjatun Jadi Ketua MKD DPR Gantikan Habib Aboe Bakar Alhabsyi