Polisi Tembak Polisi
Burhanuddin Tak Hadiri Sidang Gugatan, Kuasa Hukum Bharada E Kesal: Buang-buang Waktu Saja
Dalam gugatan yang diterima, Deolipa Yumara meminta uang sebesar Rp 15 miliar dan kliennya memastikan tak punya uang sebanyak itu.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Mantan Kuasa Hukum Bharada E, Burhanuddin tidak hadir dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (28/9/2022) siang.
Burhanuddin tidak bisa hadir karena sedang ada kerjaan di luar kota dan hari ini hanya Deolipa Yumara saja.
Tergugat perdata, Rony Talapessy menyayangkan ketidak koperatifan dari Burhanuddin selaku penggugat kedua karena tidak hadir.
"Tentunya akan mengganggu konsentrasi kami dalam menghadapi perkara pidana yang sedang berjalan," kata Rony di PN Jaksel.
Menurutnya, Bharada E sudah tidak ingin lagi didampingi oleh Deolipa Yumara dan Burhanuddin.
Baca juga: Hadiri Sidang Gugatan Perdata Bharada E, Deolipa Yumara: Semua Gugatan Pasti Isinya Ngada-ngada
Sehingga, Deolipa mau memaksa apapun termasuk melalui cara gugatan, kliennya sudah tidak mau lagi memakai jasa pengacara Deolipa.
"Perlu saya tegaskan, bahwa seandainya dia menggugat, sudahlah jangan buang-buang waktu, sudahlah cari pekerjaan lainnya," ucapnya.
Dalam gugatan yang diterima, Deolipa meminta uang sebesar Rp 15 miliar dan kliennya memastikan tak punya uang sebanyak itu.
Apalagi, Bharada E ini adalah anggota Polri berpangkat paling rendah dan tidak punya uang sebanyak itu.
"Kalau seandainya mencari uang Rp 15 miliar itu, klien kami tidak punya uang. Soal perdata Pak Rory yang sampaikan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum perdata Bharada E, Rory Sagala melanjutkan, bahwa Deolipa Yumara ketika menjadi kuasa hukum karena ditunjuk negara.
Baca juga: Deolipa Yumara Diam saat Ditantang Kuasa Hukum Bharada E Hadir di Sidang Gugatan Perdata Hari Ini
Kemudian dalam hukum perdata, Deolipa seharusnya memahami bahwa ketika dipanggil negara maka dibayar secara cuma-cuma alias probono.
"Jadi gugatannya tidak berdasar, tidak ada kontrak, bahkan kalau ada kontrak itu ranahnya wanprestasi, itu sama sekali enggak ada kontrak," kata Rory.
polisi tembak polisi
Muhammad Burhanuddin
kuasa hukum bharada e
Bharada E
Deolipa Yumara
Ferdy Sambo
Kutip Ayat Al-Quran Saat Bacakan Pleidoi, Kuat Ma'ruf: Demi Allah Saya Bukan Orang yang Sadis |
![]() |
---|
Ricky Rizal Sanjung Ferdy Sambo, Merasa Sudah Seperti Keluarga |
![]() |
---|
Bantah Awasi Brigadir Yosua, Ricky Rizal: Saya Tidak Punya Penglihatan Super Tembus Pagar Rumah |
![]() |
---|
Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Ricky Rizal Tidak Tahu Ada Rencana Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Ricky Rizal Mengaku Bangga Jadi Ajudan Ferdy Sambo |
![]() |
---|