Polisi Tembak Polisi
Hadiri Sidang Gugatan Perdata Bharada E, Deolipa Yumara: Semua Gugatan Pasti Isinya Ngada-ngada
Deolipa Yumara kembali hadir di sidang gugatan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berharap bisa mediasi dengan Bareskrim Polri
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Deolipa Yumara mantan kuasa hukum Bharada E hadir di sidang gugatan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
Ia datang bersana tim kuasa hukumnya untuk melanjutkan sidang gugatan perdata yang sempat tertunda pada Rabu (21/9/2022) lalu.
Pria berambut ikal itu mengatakan, sidang hari ini beragenda mediasi dengan tergugat setelah membagikan berkas gugatan.
"Belum ada mediasi, kemarin kan baru datang (terus ditunda)," kata Deolipa.
Baca juga: Deolipa Yumara Diam saat Ditantang Kuasa Hukum Bharada E Hadir di Sidang Gugatan Perdata Hari Ini
Menurutnya, setiap tergugat pasti akan menyatakan gugatan yang diajukan oleh siapa pun dinilai mengada-ngada.
Sehingga, ia menilai siapa pun yang berperkara diperdata terkait gugatan pasti isinya selalu mengada-mengada.
"Kalau bukan mengada-ngada bukan gugatan namanya, mengadakan ini, itu dan ono, tidur siang saja kalau enggak mengada-ngada," ucapnya.
Ia berharap perwakilan dari Bareskrim Polri bisa hadir dalam sidang gugatan yang diajukannya di PN Jakarta Selatan.
"Bertanya harapan sih, saya juga punya harapan," sambungnya sembari bercanda.
Baca juga: Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Obyektif dan Faktual
Sebelumnya, Kuasa Hukum Perdata Bharada E, Rory Sagala sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan Deolipa atas gugatan yang diajukan pada Rabu (28/9/2022) siang.
Tim kuasa hukum Bharada E dan Rony Talapessy sudah hadir di ruang sidang dan Deolipa sebagai penggugat belum menampakan batang hidungnya pukul 11.00 WIB.
Akhirnya tim kuasa hukum meminta waktu selama satu jam untuk menunggu kehadiran dari penggugat.
Jika tidak hadir, maka sidang perdata itu minta ditunda sampai Minggu depan dan majelis hakim bakal melayangkan surat panggilan.
Rory mengaku, tidak ada persiapan khusus hadapi sidang perdata gugatan dari Deolipa Yumara di PN Jakarta Selatan.
"Hadir sidang saja, tidak ada persiapan khusus, kita hadir saja, karena prinsipnya gini, penggugat lah yang harus membuktikan dali-dalilnya," kata Rory di PN Jaksel.(m26)