Polisi Tembak Polisi
Deolipa Yumara Diam saat Ditantang Kuasa Hukum Bharada E Hadir di Sidang Gugatan Perdata Hari Ini
Pengacara Deolipa Yumara akan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan terkait gugatannya pada kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal melanjutkan sidang gugatan perdata yang dilayangkan mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, Rabu (28/9/2022) siang.
Sesuai kesepakatan dari pihak Deolipa, tergugat dan majelis hakim Minggu lalu, sidang akan berlangsung sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam sidang sebelumnya, Deolipa Yumara tidak hadir di ruang meja hijau dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum tergugat Rony Talapessy, Herdian Saksono menantang Deolipa untuk hadir dalam sidang hari ini.
Namun, saat dikonfirmasi soal kehadiran sidang perdata hari ini, Deolipa tidak memberikan jawaban kepada Wartakotalive.com.
Sementara itu, Burhanuddin selaku penggugat kedua mengaku tidak bisa hadir dalam sidang hari ini karena masih di luar kota.
Baca juga: Deolipa Yumara Kesal tak Lagi Terlibat di Kasus Polisi Tembak Polisi, Ronny Talapessy Malas Ladeni
"Saya enggak hadir karena masih diluar kota, mungkin bang Deolipa hadir dan tim kuasa hukumnya," katanya kepada Wartakotalive.com.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdata Deolipa Yumara dan Burhanuddin Minggu depan, Rabu (28/9/2022) mendatang.
Majelis Hakim menunda karena tergugat ketiga Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan pada Rabu (21/9/2022) siang.
Baca juga: Feni Rose Dilaporkan Deolipa Yumara ke Polisi, Gara-gara Kiriman Pesan Bernada Tidak Menyenangkan?
Kuasa Hukum Ronny Talapessy, Herdian Saksono meminta kepada Deolipa Yumara untuk hadir dalam persidangan gugatan.
"Sepatutnya kalau memang beliau bersungguh-sungguh, tunjukan kesungguhannya (menggugat Ronny)," katanya usai sidang.
Herdian melanjutkan, dalam sidang yang berlangsung hari ini hanya salah satu penggugat saja yang hadir di PN Jakarta Selatan yaitu Burhanuddin.

Ia mengimbau kepada Deolipa untuk hadir dalam sidang gugatan berikutnya karena jika semua berkumpul maka sidang pertama adalah mediasi.
"Mudah-mudahan Minggu depan bisa ditentukan, hadir dalam sidang," jelasnya.