Polisi Tembak Polisi

Bhadara E di Bawah Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Rony Talapessy Targetkan Kliennya Bebas

Rony menjelaskan, Pasal 51 ayat 1 itu harus diterapkan ke kliennya karena saat melakukan penembakan di bawah perintah Ferdy Sambo.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews
Bharada E jadi tersangka pembunuh Brigadir J terkena pasal 338 KUHP. Namun, kuasa hukumnya kini mengupayakan agar Bharada E bebas lantaran aksi menembaknya diperintah oleh Ferdy Sambo 

Rony meminta agar sidang dimulai pukul 11.00 WIB, tapi Deolipa meminta sekira pukul 13.00 WIB atau usai makan siang.

Majelis hakim akhirnya mengambil keputusan yaitu sidang dimulai pukul 13.00 WIB karena jadwal perdata sampai pukul 14.00 WIB.

"Kita tidak bersitegang tapi kita perlu sampaikan, kliennya kami ini Bharada E akan hadapi sidang pidana kita mohon kepada majelis hakim supaya jadwal sidangnya jangan siang agar lebih pagi," kata Rony.

Baca juga: Polri Evaluasi Kesehatan Putri Candrawathi, Tanda-tanda akan Segera Dilakukan Penahanan?

Jika sidang baru dimulai siang, maka selesai pekerjaan lain yang sedang dijalani oleh Rony akan terganggu.

Apalagi, ia harus memberikan pendampingan hukum kepada kliennya usai terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias J.

"Saya sudah tidak tahu ya maunya apa, makanya saya hari ini hadir saya pengen tahu dia maunya apa ya kan," tuturnya.(m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved