Polisi Tembak Polisi

Bhadara E di Bawah Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Rony Talapessy Targetkan Kliennya Bebas

Rony menjelaskan, Pasal 51 ayat 1 itu harus diterapkan ke kliennya karena saat melakukan penembakan di bawah perintah Ferdy Sambo.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews
Bharada E jadi tersangka pembunuh Brigadir J terkena pasal 338 KUHP. Namun, kuasa hukumnya kini mengupayakan agar Bharada E bebas lantaran aksi menembaknya diperintah oleh Ferdy Sambo 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir


WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Kuasa Hukum Bharada E, Rony Talapessy mengaku sedang fokus menerapkan Pasal 51 ayat 1 atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias J beberapa waktu lalu.

Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati).

Rony menjelaskan, Pasal 51 ayat 1 itu harus diterapkan ke kliennya karena saat melakukan penembakan di bawah perintah Ferdy Sambo.

"Apa di dalam isi pasal 51 ayat 1 itu adalah klien kami harus di bebaskan seperti itu, target kami adalah bebas," kata Rony di PN Jaksel Rabu (28/9/2022). 

Baca juga: Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Obyektif dan Faktual

Kondisi Bharada E saat ini dalam keadaan sehat.

Beberapa waktu lalu, ia juga sempat menjalani konseling dengan dua orang psikolog.

Tujuan pendampingan psikolog itu supaya Bharada E siap menjalani sidang pidana kematian Brigadir Yosua.

"Beberapa kali psikolo nya sampai ada dua orang yang ikut mendampingi untuk pemulihan, supaya siap menghadapi persidangan," jelasnya.

Kemudian juga ada konseling kerohanian yang dijalani Bharada E supaya tetap berdoa kepada Tuhannya.

Baca juga: Burhanuddin Tak Hadiri Sidang Gugatan, Kuasa Hukum Bharada E Kesal: Buang-buang Waktu Saja

Ia pun meminta dukungan kepada publik supaya kliennya bisa mendapatkan keadilan atas kematian ajudan Putri Sambo.

"Di sini kita perlu inget bahwa klien kami ini di bawah perintah, dia melaksanakan penembakan itu karena di bawah perintah, nanti seperti apa pembuktiannya kita sampaikan di pengadilan secara terbuka," tutur Rony.

Sebelumnya, Rony Talapessy datang langsung sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) siang.

Rony sempat bersitegang dengan Deolipa Yumara dan timnya terkait waktu dimulainya sidang.

Kuasa Hukum pidana Bharada E merasa keberatan karena sidang yang tidak sesuai perjanjian pada Minggu lalu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved