Kuasa Hukum Minta Jokowi Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri Jika Ingin Papua Tetap Harmonis

Stefanus memastikan kliennya tidak bakal datang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin pekan depan.

papua.go.id
Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkana kliennya berobat ke luar negeri. 

"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," tutur Ali.

Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.

Lukas diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.

Baca juga: Dewan Kolonel Baru Bergerak Jika Megawati Tunjuk Puan Maharani Jadi Capres PDIP

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Baca juga: Dewan Kolonel Pendukung Puan Maharani Jadi Capres Ternyata Dibentuk oleh Johan Budi

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Baca juga: Dua Calon Pengganti Lili Pintauli Sama Sekali Tak Dapat Suara dari Komisi III DPR pada 2019

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah. (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved