PPATK Ungkap Lukas Enembe Setor Ratusan Miliar ke Kasino dan Beli Jam Tangan Seharga Rp550 Juta

Dari hasil analisis tersebut, kata dia, ada temuan setoran uang ke sejumlah pihak, dengan nominal Rp1 miliar sampai ratusan miliar rupiah.

papua.go.id
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya menyerahkan 12 hasil analisis transaksi keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe, sejak lima tahun lalu. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya menyerahkan 12 hasil analisis transaksi keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe, sejak lima tahun lalu.

"Jadi proses terkait dengan LE (Lukas Enembe) ini sudah dilakukan sejak lima tahun lalu, tepatnya di 2017."

"Jadi, sejak 2017 sampai hari ini PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK," ungkap Ivan saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Dari hasil analisis tersebut, kata dia, ada temuan setoran uang ke sejumlah pihak, dengan nominal Rp1 miliar sampai ratusan miliar rupiah.

Ia mencontohkan, PPATK menemukan adanya transaksi setoran tunai yang dilakukan Lukas di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura, atau sekira Rp560 miliar, yang dilakukan dalam periode tertentu.

Bahkan, lanjut dia, ditemukan setoran tunai di kasino judi tersebut dalam periode pendek senilai 5 juta dolar Singapura.

Baca juga: Kabareskrim Bantah Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik Seperti yang Dibilang Kamaruddin Simanjuntak

"PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain, dan menemukan adanya aktivitas perjudian terkait Lukas di dua negara yang berbeda."

"Dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," ungkap Lukas.

PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai sebesar 55 ribu dolar Singapura atau sekira Rp550 juta.

Baca juga: Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto Pimpin Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Dituntaskan Hari Ini

PPATK telah melakukan pembekuan atau penghentian transaksi kepada sejumlah orang, di 11 penyedia jasa keuangan (PJK) terkait Lukas.

"Ada asuransi, ada bank. Dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp71 miliar lebih."

"Dan ada juga transaksi yang dilakukan di Rp71 miliar tadi, mayoritas itu dilakukan di (oleh) anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan," bebernya.

Baca juga: Warga Madiun yang Diduga Bantu Hacker Bjorka Terancam Dihukum Delapan Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memastikan punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, alat bukti dimaksud diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup."

Baca juga: Putusan Sidang Banding Final dan Mengikat, Ferdy Sambo Tak Bisa Lakukan Upaya Hukum Lagi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved