Polisi Tembak Polisi

Putusan Sidang Banding Final dan Mengikat, Ferdy Sambo Tak Bisa Lakukan Upaya Hukum Lagi

Dedi menuturkan, sidang banding tersebut dipastikan bakal dituntaskan langsung pada hari ini.

Akun YouTube Kompas TV
Sidang banding menjadi upaya hukum terakhir bagi bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, lolos dari sanksi pemecatan sebagai polisi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sidang banding menjadi upaya hukum terakhir bagi bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, lolos dari sanksi pemecatan sebagai polisi.

“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat."

"Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Sidang banding ini tidak dihadiri oleh terduga pelanggar atau pendampingnya. 

Dituntaskan Hari Ini

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto memimpin sidang banding bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sambo sebelumnya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Pelaksanaan sidang banding dipimpin pati bintang tiga, anggota komisi banding empat pati bintang dua," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).

Dedi menuturkan, sidang banding tersebut dipastikan bakal dituntaskan langsung pada hari ini. Hal itu seusai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Hari ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini."

"Pelaksanaan banding digelar hari ini, insyaallah hasilnya setelah Salat Zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini," ucapnya.

Baca juga: Elite Demokrat Bilang Ada Invisible Hand Jegal Anies Jadi Capres, Waketum PAN: Mission Imposible

Dedi menuturkan, hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri. Pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat lima hari kerja.

"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM."

"As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," paparnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved