Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Pemecatan Dirinya Hari Ini
Eks Kadiv Propam Polisi Irjen Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam sidang banding pemecatan dirinya di Mabes Polri, Senin (19/9/2022) hari ini
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang banding eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik sebelumnya, digelar Senin (19/9/2022) hari ini.
Sidang banding itu rencananya akan digelar sekira pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) akan memimpin sidang banding tersebut.
Lalu, ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) yang menjadi wakil ketua dan anggota sidang banding.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Dedi menjelaskan sidang banding akan dituntaskan Senin hari ini juga.
Baca juga: Hari ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Dipimpin 7 Jenderal, Ini Bedanya dengan Sidang Etik
Terkait mekanisme sidang banding, yaitu tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau juga pendampingnya.
Adapun sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding serta Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Dedi mengatakan, mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Frustrasi Melihat Polri Menangani Kasus Ferdy Sambo, Hanya Bisa Pasrah
Pasal itu menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pertama, pemeriksaan pendahuluan.
Kedua, persangkaan dan penuntutan; ketiga nota pembelaan; keempat putusan Sidang KKEP; dan kelima memori Banding.
KKEP Banding, ujar Dedi melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan.
Lalu untuk pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Baca juga: Terima Berkas Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung Kerahkan 73 Jaksa untuk Memeriksa
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding," ujar Dedi.
"Sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," lanjut dia.
Ia menambahkan, sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP.
Jangka waktunya paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan. (m31)