Polisi Tembak Polisi
Hari ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Dipimpin 7 Jenderal, Ini Bedanya dengan Sidang Etik
Hari Senin (19/9/2022) Ferdy Sambo akan jalani sidang banding di Gedung TNCC, Dipropam Polri, lalu apa bedanya dengan sidang etik?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Senin (19/9/2022), Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding terkait pemecatan mantan Kadiv Propam dari Kepolisian
Inspektur Jenderal Ferdy Sambo bakal menjalani sidang banding kode etik di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Lantai 1, Divpropam Polri.
Sidang banding Ferdy Sambo bakal dipimpin jenderal bintang tiga.
"Nanti saya sampaikan (siapa ketua komisi etiknya)," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (15/9) lalu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Dedi Prasetyo menjelaskan, sidang banding ini nantinya berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Ferdy Sambo.
Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.
Baca juga: Misteri Kakak Asuh yang Berusaha Ringankan Vonis Ferdy Sambo, Prof Muradi Beberkan Ciri-cirinya
"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Sebagai informasi, Pada 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding.
"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujarnya dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya soal menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ungkapnya.
Ferdy Sambo menyebut akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.