Menaker Tegaskan Dana Bantuan Subsidi Upah Berasal dari APBN, Bukan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Ida mengatakan, program BSU ini merupakan respons cepat dari pemerintah atas kenaikan harga BBM, yang diikuti kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, bantuan subsidi upah (BSU) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bukan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Ida mengatakan, program BSU ini merupakan respons cepat dari pemerintah atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang diikuti kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya.
Sebab, menurutnya APBN akan habis jika terus digunakan untuk menutupi subsidi BBM.
Baca juga: Khawatir Tembak Kuwat Maruf, Bripka Ricky Rizal Sempat Sita Senjata Api Brigadir Yosua di Magelang
"Karena kalau diikuti terus, subsidi itu enggak ngejar, subsidi kita, APBN kita akan habis untuk belikan subsidi BBM."
"Maka pemerintah kemudian memberikan subsidi itu dalam bentuk bantuan langsung tunai yang sumbernya dari pos APBN."
"Jadi saya tegaskan kembali, ini bukan uang iuran pekerja yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida, Selasa (13/9/2022).
Sudah Disalurkan kepada 4.112.052 Rekening Penerima
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, bantuan subsidi upah (BSU) 2022 telah disalurkan ke rekening 4.112.052 penerima pada Senin (12/9/2022) kemarin.
Hal ini ia sampaikan saat meninjau langsung penerima manfaat BSU tahun 2022 yang diberikan kepada pekerja di Kabupaten Badung, Bali, Senin (12/9/2022).
Ida mengatakan, angka penyaluran BSU Tahap I tahun 2022 disalurkan setelah pemadanan data dilakukan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ida berujar, pemerintah memastikan program BSU ini tidak hoaks, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar Rp600 ribu, tanpa potongan.
"Di sini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah dapat bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," beber Ida.
Syarat dan kriteria BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, soal pedoman bantuan pemerintah berupa BSU.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 3 Oktober 2022: Level 1 Tak Bergeming di Semua Provinsi
Pertama, penerima harus WNI dengan kepemilikian NIK.
Kedua, penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Ketiga, penerima mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
Baca juga: Kabareskrim Bilang Dugaan Pelecehan dan Perselingkuhan Putri dengan Kuwat Maruf Kemungkinannya Kecil
Dengan demikian, pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum provinsi (UMP) di atas Rp3,5 juta, berhak mendapatkan BSU.
Pemberian BSU kali ini berlaku secara nasional, namun dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Ida mengatakan, berdasarkan syarat dan kriteria yang diatur dan sesuai dengan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat menerima BSU.
Baca juga: Lima Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua Diperiksa Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan, Satu ART Juga
Dari data ini, dari keseluruhan data yang memenuhi syarat ini akan disampaikan BPJS Ketenagakerjaan, kepada Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap.
Selanjutnya, Kemnaker akan melakukan check and skrining serta pemadanan data terhadap bantuan yang lain, seperti bantuan kartu pra kerja PPUN PKH PNS TNI Polri.
"Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kami dan BPJS Ketenagakerjaan baru saja menandatangani berita acara penyerahan data tahap satu."
Baca juga: Keberatan Jika Prabowo Jadi Cawapres, Desmond: Mungkin Puan Belum Sadar, Mimpi Aja Kali Dia
"Sudah diserahkan nih teman-teman, sejumlah 5.099.915 data calon penerima BSU," ungkap Ida.
Ida mengatakan, daata tahap pertama yang sudah diterima ini diupayakan dapat disalurkan secepatnya.
Untuk melakukan penyaluran BSU tahun ini, Kemnaker bekerja sama dengan bank Himbara, antara lain BRI, BNI, BTN Mandiri, BSI, serta PT Pos Indonesia.
Baca juga: Desmond J Mahesa: Saya Lebih Setuju Prabowo Sama Muhaimin Daripada dengan Puan
"Tahun ini berbeda, karena kami juga mengikutsertakan PT Pos Indonesia."
"Belajar dari tahun lalu yang sudah menggunakan skema burekol, ternyata masih juga ada yang tidak tersampaikan."
"Maka tahun ini, tahun 2022 ini untuk mempercepat penyalurannya, di samping kami salurkan melalui bank-banking himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia," bebernya. (Larasati Dyah Utami)