Anies Baswedan
Tak Bisa Disetir PDIP, Anies Baswedan Masih Bisa Bikin Kebijakan Strategis hingga Purnatugas
Anies Baswedan tetap memiliki kewenangan penuh sebagai kepala daerah yang diamanatkan dalam Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
"Terkait dengan hal tersebut, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022," ujar Prasetyo.
Baca juga: Sosok Kombes Anton Setiawan, Pejabat Bareskrim Disebut AKBP Dalizon Terima Setoran Miliaran Rupiah
Di mana surat tersebut berisikan tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Menindaklanjuti surat dari Kemendagri tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta II, telah mengumumkan secara resmi pengumuman pemberhentian Anies dan Ariza sebagai kepala dan wakil kepala daerah.
Prasetyo mengatakan, rapur tersebut merupakan salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Usai rapur, ditutup dengan penandatanganan berita acara rapat yang dilakukan oleh para pimpinan DPRD DKI Jakarta, dan disaksikan oleh Anies beserta Ariza.