Anies Baswedan
Tak Bisa Disetir PDIP, Anies Baswedan Masih Bisa Bikin Kebijakan Strategis hingga Purnatugas
Anies Baswedan tetap memiliki kewenangan penuh sebagai kepala daerah yang diamanatkan dalam Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Indri Fahra Febrina
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan masih dapat membuat kebijakan strategis hingga lengser pada 16 Oktober mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah untuk menanggapi pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi yang menyatakan Anies dilarang membuat kebijakan strategis sejak rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah DKI Jakarta.
Yayan mengungkapkan, rapat paripurna yang digelar hari ini merupakan rangkaian administrasi pengusulan pemberhentian gubernur.
Adapun kewenangan Anies sebagai kepala daerah tidak akan berubah dari 13 September-16 Oktober 2022.
“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” mengutip keterangan resmi Yayan pada Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Jelang Purna Tugas 16 Oktober 2022, Anies Baswedan Tegaskan Masih Fokus Bertugas
Menurutnya, tidak ada pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mengacu pada UU tersebut, Anies tetap memiliki kewenangan penuh sebagai kepala daerah yang diamanatkan dalam Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah.
“Karena itu, ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada," tukasnya.
Diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan Anies Baswedan dilarang membuat kebijakan strategis mulai 13 September sampai 16 Oktober 2022.
Baca juga: Resmi Diumumkan, Ini Dia Tiga Sosok Kandidat Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan
Ia juga meminta Anies tidak melantik pejabat Pemprov DKI hingga masa jabatannya berakhir.
"Untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama," imbuhnya.
Imbauan PDIP
Sebelumnya diberitakan, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian Gubenur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria pada Selasa (13/9/2022).
Diketahui, masa jabatan Anies dan Ariza akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.