Anies Baswedan
Tak Bisa Disetir PDIP, Anies Baswedan Masih Bisa Bikin Kebijakan Strategis hingga Purnatugas
Anies Baswedan tetap memiliki kewenangan penuh sebagai kepala daerah yang diamanatkan dalam Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
Saat rapat berlangsung, Fraksi PDIP menyampaikan beberapa catatan penting kepada kepala daerah DKI Jakarta sebelum purnatugas.
Anggota Fraksi PDIP, Johnny Simanjuntak meminta Anies Baswedan tidak membuat kebijakan strategis lagi menjelang lengser.
Baca juga: Pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Resmi Diumumkan DPRD DKI Jakarta
"Kami fraksi PDIP akan sampaikan catatan. Yang pertama, bahwa dengan pengumuman, kami memaknai secara etis agar bapak gubernur dan wakil gubernur tidak lagi membuat kebijakan-kebijakan yg bersifat strategis," kata Johnny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa (13/9/2022).
Lebih lanjut, Sekretaris Komisi E itu juga menyebut 23 program unggulan Anies tidak terealisasi dengan baik menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya, rumah DP nol, program Ok Oce, dan naturalisasi sungai menjadi wujud nyata program yang tidak berjalan.
Baca juga: Data Pribadi Anies Baswedan Dibuka Hacker Bjorka: Itu Data Banyak yang Salah
"Mandegnya program air bersih, sampah, dan penting menurut catatan kami adalah tidak berkualitasnya layanan publik," ujarnya.
Meskipun begitu, Johnny menegaskan pihaknya sebagai wakil rakyat tetap bermitra baik dengan kepala daerah DKI Jakarta.
Diwartakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Diketahui, masa jabatan Anies dan Ariza akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Baca juga: Fraksi PAN Usulkan Bahtiar, Heru dan Marullah sebagai Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna (rapur) pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Diketahui rapur tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Prasetyo saat membacakan surat pemberhentian Anies.
Prasetyo menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden.
Hal itu dilakukan melalui menteri untuk gubernur dan/atau wagub. Serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Di mana wakil pemerintah pusat ditujukan untuk bupati dan/atau wakil bupati, atau wali kota dan/atau wakil wali kota, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.