Anies Baswedan
Tak Bisa Disetir PDIP, Anies Baswedan Masih Bisa Bikin Kebijakan Strategis hingga Purnatugas
Anies Baswedan tetap memiliki kewenangan penuh sebagai kepala daerah yang diamanatkan dalam Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Indri Fahra Febrina
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan masih dapat membuat kebijakan strategis hingga lengser pada 16 Oktober mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah untuk menanggapi pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi yang menyatakan Anies dilarang membuat kebijakan strategis sejak rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah DKI Jakarta.
Yayan mengungkapkan, rapat paripurna yang digelar hari ini merupakan rangkaian administrasi pengusulan pemberhentian gubernur.
Adapun kewenangan Anies sebagai kepala daerah tidak akan berubah dari 13 September-16 Oktober 2022.
“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” mengutip keterangan resmi Yayan pada Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Jelang Purna Tugas 16 Oktober 2022, Anies Baswedan Tegaskan Masih Fokus Bertugas
Menurutnya, tidak ada pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mengacu pada UU tersebut, Anies tetap memiliki kewenangan penuh sebagai kepala daerah yang diamanatkan dalam Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah.
“Karena itu, ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada," tukasnya.
Diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan Anies Baswedan dilarang membuat kebijakan strategis mulai 13 September sampai 16 Oktober 2022.
Baca juga: Resmi Diumumkan, Ini Dia Tiga Sosok Kandidat Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan
Ia juga meminta Anies tidak melantik pejabat Pemprov DKI hingga masa jabatannya berakhir.
"Untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama," imbuhnya.
Imbauan PDIP
Sebelumnya diberitakan, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian Gubenur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria pada Selasa (13/9/2022).
Diketahui, masa jabatan Anies dan Ariza akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Saat rapat berlangsung, Fraksi PDIP menyampaikan beberapa catatan penting kepada kepala daerah DKI Jakarta sebelum purnatugas.
Anggota Fraksi PDIP, Johnny Simanjuntak meminta Anies Baswedan tidak membuat kebijakan strategis lagi menjelang lengser.
Baca juga: Pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Resmi Diumumkan DPRD DKI Jakarta
"Kami fraksi PDIP akan sampaikan catatan. Yang pertama, bahwa dengan pengumuman, kami memaknai secara etis agar bapak gubernur dan wakil gubernur tidak lagi membuat kebijakan-kebijakan yg bersifat strategis," kata Johnny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa (13/9/2022).
Lebih lanjut, Sekretaris Komisi E itu juga menyebut 23 program unggulan Anies tidak terealisasi dengan baik menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya, rumah DP nol, program Ok Oce, dan naturalisasi sungai menjadi wujud nyata program yang tidak berjalan.
Baca juga: Data Pribadi Anies Baswedan Dibuka Hacker Bjorka: Itu Data Banyak yang Salah
"Mandegnya program air bersih, sampah, dan penting menurut catatan kami adalah tidak berkualitasnya layanan publik," ujarnya.
Meskipun begitu, Johnny menegaskan pihaknya sebagai wakil rakyat tetap bermitra baik dengan kepala daerah DKI Jakarta.
Diwartakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Diketahui, masa jabatan Anies dan Ariza akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Baca juga: Fraksi PAN Usulkan Bahtiar, Heru dan Marullah sebagai Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna (rapur) pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Diketahui rapur tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Prasetyo saat membacakan surat pemberhentian Anies.
Prasetyo menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden.
Hal itu dilakukan melalui menteri untuk gubernur dan/atau wagub. Serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Di mana wakil pemerintah pusat ditujukan untuk bupati dan/atau wakil bupati, atau wali kota dan/atau wakil wali kota, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Terkait dengan hal tersebut, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022," ujar Prasetyo.
Baca juga: Sosok Kombes Anton Setiawan, Pejabat Bareskrim Disebut AKBP Dalizon Terima Setoran Miliaran Rupiah
Di mana surat tersebut berisikan tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Menindaklanjuti surat dari Kemendagri tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta II, telah mengumumkan secara resmi pengumuman pemberhentian Anies dan Ariza sebagai kepala dan wakil kepala daerah.
Prasetyo mengatakan, rapur tersebut merupakan salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Usai rapur, ditutup dengan penandatanganan berita acara rapat yang dilakukan oleh para pimpinan DPRD DKI Jakarta, dan disaksikan oleh Anies beserta Ariza.