Senin, 8 Juni 2026

Polisi Tembak Polisi

Kata Pengacara, ‘Tangan’ Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bersih dari Darah Brigadir J

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, tak terima kliennya disebut turut menembak almarhum Brigadir J.

Tayang:
Editor: Valentino Verry
Capture video
Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, meluruskan opini yang berkembang bahwa klienny aturut menembak almarhum Brigadir J. Menurutnya, itu tak benar. 

“Sambo tidak mengaku, kami temukan bukti dari autopsi dan uji balistik, jenis pelurunya tidak satu dan lebih dari satu senjata. Bisa jadi, lebih dari 2 senjata dan kemungkinan ada pihak ketiga. Ada pihak ketiga dalam penembakan Yosua,” jawab Ahmad Taufan Damanik.

Lebih lanjut Ahmad Taufan Damanik menegaskan dalam pembicaraan khusus, dalam internal Komnas HAM, tidak hanya Bharada Richard atau Bharada, Ferduy Sambo namun ada satu lagi yang tembak Yosua.

“Betul kita temukan 2 orang ini, itu pun disangkal Sambo. Dimungkinkan ada orang ketiga, supaya penyidik mendalami dengan bukti-bukti yang lebih kuat. Terbuka peluang ibu Putri atau Kuat juga ikut nembak.” kata Ahmad Taufan Damanik.

Respons Polri

Komnas HAM menduga penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas bukan hanya Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut hingga kini soal jumlah penembak yang disebut ada tiga orang itu hanya sebatas dugaan.

"Dugaan kan bisa saja ya," kata Agus saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).

Meski begitu, Agus menyebut proses penyidikan tentunya didasari persesuaian keterangan saksi hingga ahli sesuai dengan Pasal 182 KUHP.

"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas Persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," jelasnya.

Agus mengungkapkan pengadilan nanti akan mengungkap kasus tersebut seterang-terangnya.

"Inshaa Alloh majelis Hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ungkapnya.

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved