Senin, 8 Juni 2026

Polisi Tembak Polisi

Kata Pengacara, ‘Tangan’ Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bersih dari Darah Brigadir J

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, tak terima kliennya disebut turut menembak almarhum Brigadir J.

Tayang:
Editor: Valentino Verry
Capture video
Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, meluruskan opini yang berkembang bahwa klienny aturut menembak almarhum Brigadir J. Menurutnya, itu tak benar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Arman Hanis, pengacara keluarga Ferdy Sambo, meluruskan opini yang berkembang di masyarakat bahwa kliennya sadis.

Menurut Arman, saat eksekusi almarhum Brigadir J, Ferdy Sambo tak ikut menembak.

Bahkan, Arman mengatakan laporan Komnas HAM salah, yang menyatakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menembak.

Menurut Arman, dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, terlihat jelas bahwa kedua kliennya tak melakukan penembakan.

Keterangan tersangka dan alat bukti yang ada juga tidak menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.

Bantahan tersebut disampaikan Arman menanggapi pernyataan Komnas HAM bahwa Putri juga melakukan penembakan kepada Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kami jelas membantah dugaan tersebut," ujar Arman dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Arman menegaskan bahwa terpampang jelas dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak melakukan penembakan.

Baca juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Kamaruddin Sebut Ada Persekongkolan Komisi III dan Polri

Selain itu, keterangan tersangka dan alat bukti yang ada juga tidak menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.

"Hal itu juga jelas terlihat pada saat rekonstruksi," ujarnya.

"Klien kami atau Pak FS juga tidak menembak," lanjut Arman.

Meskipun berdasarkan video animasi resmi Polri, Sambo ditampilkan menembak Brigadir J usai Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca juga: Naikkan Laporan Palsu Pelecehan Putri Candrawathi ke Penyidikan, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat

Kesaksian Bharada E 

Bharada E alias Richard Eliezer mengungkap orang terakhir menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah Ferdy Sambo.

Kesaksian Bharada E itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan uji kebohongan menggunkan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.

Demikian disampakan Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E, saat dihubungi Tribunnews.com.

Ia menjelaskan bahwa kliennya sebagai pihak pertama yang menembak Yosua sebanyak beberapa kali.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat memperagakan menembak Brigadir J dalam rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022) lalu.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat memperagakan menembak Brigadir J dalam rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022) lalu. (Akun YouTube Kompas TV)

Penjelasan itu juga diungkapkan Bharada E saat rekonstruksi di TKP Duren Tiga, Rabu (30/8/2022).

"Pemeriksaan lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab, 'saya pertama dan FS yang menembak terakhir'," ujarnya Ronny.

Menurut Ronny, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku tak kuasa menolak perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo untuk menembak dan membunuh Brigadir J.

Saat menerima perintah tersebut, Bharada E mengaku takut dan panik.

Bharadha E mengaku sempat berdoa, sebelum akhirnya menuntaskan perintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Pengakuan itu dikatakan Bharada E kepada kuasa hukumnya Ronny Talapessy, terkait apa yang dirasakan Bharada E setelah menerima perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Menurut Ronny, Bharada E menyesal mengikuti skenario Sambo.

Setelah sempat mengikuti skenario dari Ferdy Sambo, kini Bharada E berbalik arah meluruskan kejadian yang ia alami.

Termasuk menampik pengakuan Ferdy Sambo yang sempat mengaku tak ikut menembak Brigadir J.

Lepas daripada itu, keterangan yang disampaikan oleh Bharada E seolah membantah analisis Komnas HAM yang menyebut ada pihak ketiga melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Sosok yang Dicurigai

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Akun YouTube Kompas TV)

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap dugaan baru terkait penembakan Duren Tiga yang menewaskan Brigadir Yosua.

“Anda mencurigai tembakan ini bisa bertubi-tubi? Ada 2 versi di rekonstruksi Sambo tidak mengakui?” tanya Rosi pada Ketua Komnas HAM.

“Sambo tidak mengaku, kami temukan bukti dari autopsi dan uji balistik, jenis pelurunya tidak satu dan lebih dari satu senjata. Bisa jadi, lebih dari 2 senjata dan kemungkinan ada pihak ketiga. Ada pihak ketiga dalam penembakan Yosua,” jawab Ahmad Taufan Damanik.

Lebih lanjut Ahmad Taufan Damanik menegaskan dalam pembicaraan khusus, dalam internal Komnas HAM, tidak hanya Bharada Richard atau Bharada, Ferduy Sambo namun ada satu lagi yang tembak Yosua.

“Betul kita temukan 2 orang ini, itu pun disangkal Sambo. Dimungkinkan ada orang ketiga, supaya penyidik mendalami dengan bukti-bukti yang lebih kuat. Terbuka peluang ibu Putri atau Kuat juga ikut nembak.” kata Ahmad Taufan Damanik.

Respons Polri

Komnas HAM menduga penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas bukan hanya Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut hingga kini soal jumlah penembak yang disebut ada tiga orang itu hanya sebatas dugaan.

"Dugaan kan bisa saja ya," kata Agus saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).

Meski begitu, Agus menyebut proses penyidikan tentunya didasari persesuaian keterangan saksi hingga ahli sesuai dengan Pasal 182 KUHP.

"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas Persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," jelasnya.

Agus mengungkapkan pengadilan nanti akan mengungkap kasus tersebut seterang-terangnya.

"Inshaa Alloh majelis Hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ungkapnya.

 

 

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved