Partai Politik
Waketum PPP: Kami Penuhi Syarat Formil, Wajar Permohonan Perubahan Pengurus Dikabulkan Kemenkumham
Menurut Arsul, syarat-syarat formal berupa perlengkapan dokumen harus terpenuhi sesuai Permenkumham tahun 2017.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, surat dari kubu Suharso Monoarfa tak menjadi patokan Kemenkumham mengambil keputusan.
Menurut Arsul, syarat-syarat formal berupa perlengkapan dokumen harus terpenuhi sesuai Permenkumham tahun 2017.
"Surat dari Pak Suharso itu tidak menjadi patokan dalam pengambilan keputusan," kata Arsul kepada Tribunnews, Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: SK Menkumham Terbit, Mardiono Sah Jabat Plt Ketua Umum PPP
Arsul menyebut Kemenkumham bukan dalam posisi menilai sah atau tidaknya pemberhentian Suharso dari jabatan ketua umum PPP.
"Tetapi melihat apakah syarat-syarat formil untuk perubahan itu terpenuhi atau tidak," jelasnya.
Sementara pihaknya, kata dia, telah memenuhi semua persyaratan formil, sehingga permohonan dikabulkan Kemenkumham.
Baca juga: Mardiono Bakal Serahkan Surat Mundur Sebagai Wantimpres Setelah Kepengurusan Baru PPP Terbentuk
"Kami bisa memenuhi semua persyaratan formil tersebut dan menguploadnya ke dalam sistem online Kemenkumham,."
"Maka ya wajar kalau permohonan perubahan kepengurusan terkait Ketum tersebut dikabulkan," tuturnya.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa bakal menyurati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP melalui Mukernas yang dihadiri 30 dari total 34 DPW PPP di Serang, Banten, Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Bjorka Klaim Retas Dokumen Rahasia Presiden Jokowi, BIN Bilang Hoaks
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Syaifullah Tamliha menilai, mukernas yang digelar kubu Plt Ketum PPP hasil Mukernas Serang Muhammad Mardiono, tak memenuhi syarat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Pak Suharso Monoarfa sudah menyiapkan surat klarifikasi kepada Menkumham terhadap kegiatan rapat pengurus harian dan Mukernas yang dilaksanakan Pak Arsul Sani, yang tidak sesuai dengan prosedur dalam aturan AD/ART PPP," kata Tamliha, Kamis (8/9/2022).
Tamliha mencotohkan tidak adanya tanda tangan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP yang sah sesuai SK Menkumham.
"Tidak ada undangan untuk kegiatan tersebut yang ditandatangani oleh ketua umum dan Sekjen DPP PPP yang sah sebagaimana SK Menkumham," ujar Tamliha.
SK Menkumham Terbit, Mardiono Sah Jabat Plt Ketua Umum PPP
Muhammad Mardiono resmi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
"Mengesahkan H Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2020-2025 dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 6 Jakarta 10310."
Baca juga: Muncul Isu Suharso Dipecat dari Ketum karena Ogah Digeser Jadi Menteri PANRB, Waketum PPP Membantah
"Yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 05 tanggal 6 September 2022, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan."
"Yang dibuat di hadapan Marta Sapti Riana SH, Notaris berkedudukan di Kota Depok," bunyi poin pertama Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 yang dikutip pada Jumat (9/9/2022).
Dalam poin kedua keputusan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menetapkan susunan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2020-2025.
Baca juga: Polri Diminta Jelaskan Dugaan Tiga Kapolda Terlibat di Kasus Ferdy Sambo Agar Tak Muncul Asumsi Liar
Hal itu sebagaimana tercantum dalam SK Menkumham Nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia DPP PPP sepanjang tidak menyangkut ketua umum.
Dengan poin tersebut, susunan pengurus PPP masih tetap sama, kecuali jabatan ketua umum yang kini diemban sementara oleh Mardiono.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis keputusan Menkumham tersebut.
Keputusan ini ditandatangani Yasonna pada 9 September 2022. (Fersianus Waku)
Suharso Monoarfa dipecat
Suharso Monoarfa
PPP
Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono
Muhammad Mardiono
SK Menkumham
Arsul Sani
Luncurkan Buku 'A Nation Fighting Covid-19 ', Darwis Triadi: Golkar Catatkan Sejarah |
![]() |
---|
Elektabilitas Perindo Ungguli Dua Parpol Parlemen, Popularitas Hary Tanoe Masuk Lima Besar |
![]() |
---|
PKS Bakal Undang Anies Baswedan ke Rakernas untuk Dideklarasikan Jadi Calon Presiden |
![]() |
---|
Bantah Balas Dendam pada Demokrat, Ketum PKN: Kami Takkan Ganggu Partai Elektabilitas 7,7 Persen |
![]() |
---|
Samakan Anas Urbaningrum dengan Anwar Ibrahim, Ketua Umum PKN: Dia Juga Bakal Bisa Bangkit Lagi |
![]() |
---|